Menteri Pertanian Pastikan Polemik 250 Ton Beras di Sabang Tuntas, Hanya untuk Konsumsi Lokal
JAKARTA, — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan polemik terkait pengamanan 250 ton beras impor di Sabang telah selesai. Ia menyebut persoalan tersebut sudah melalui pembahasan pemerintah dalam rapat yang digelar pada 14 November 2025 dan tidak perlu diperpanjang.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan), memang ada rapat. Tapi ada prosesnya. Jadi tak usah diperpanjang, itu sudah selesai,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, 250 ton beras yang diimpor PT Multazam Sabang Group dari Thailand disebut sebagai beras ilegal dan diamankan di Sabang. Namun, dalam dokumen risalah rapat yang diterima Bloomberg Technoz, beras tersebut dinyatakan diperbolehkan masuk berdasarkan izin yang telah diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Izin Berdasarkan Rapat Pemerintah
Dalam risalah rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025, beras impor tersebut dinyatakan dapat masuk ke Sabang. Rapat dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono.
Rapat itu juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain:
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional
Kepala Satuan Tugas Pangan RI
Deputi Komersial dan Investasi BPKS
Kepala Unit PTSP BPKS
Dalam risalah rapat tersebut disebutkan, “Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang.”
Hanya untuk Sabang
Meski demikian, pemerintah memberikan batasan yang ketat. Beras impor 250 ton tersebut dipastikan hanya untuk kebutuhan konsumsi di Kawasan Sabang. Risalah rapat menegaskan beras tidak boleh dibawa keluar menuju Daerah Pabean lain di wilayah Indonesia.
BPKS juga diminta segera menetapkan kuota jumlah dan jenis barang konsumsi yang diperbolehkan untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang. Pengaturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BPKS.
Kemenko Pangan Koordinasikan Kebijakan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Kemenko ini membawahi sejumlah instansi terkait sektor pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui Kemenko Pangan, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi kebijakan tata niaga, distribusi, dan stabilisasi pangan, termasuk pengaturan khusus di kawasan seperti Sabang.
Dengan penegasan dari Menteri Pertanian dan risalah rapat yang mengatur secara spesifik peruntukan beras impor di Sabang, pemerintah menyatakan polemik status 250 ton beras tersebut telah dinyatakan selesai sepanjang seluruh ketentuan dipatuhi.

































