Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

20428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai –Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr dari LBH Trisila Tanjungbalai menuding Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai melakukan tindakan “tangkap lepas” terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya dan 10 PMI ilegal yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, Padahal, hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan seluruh PMI tidak memiliki paspor, serta para ABK diduga hendak menyelundupkan mereka ke luar negeri,(26/11/25)

Namun Imigrasi Tanjungbalai justru menyatakan tidak ada unsur pidana dan melepas seluruhnya.
Marthin menyebut alasan itu keliru, tidak berdasar, dan terindikasi penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan para ABK jelas memenuhi unsur pidana dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

“Pelepasan ini bukan kelalaian, tetapi dapat diduga sebagai praktik KKN. Imigrasi telah membuka ruang penyelundupan dan melemahkan perlindungan WNI,” tegasnya.

LBH Trisila mendesak Presiden RI, Kemenkumham, dan Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Imigrasi Tanjungbalai dan oknum terkait, serta menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan,(RR)

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:40 WIB

DKP Aceh Salurkan 3,9 Ton Ikan Segar di Darul Kamal untuk Dukung Perbaikan Gizi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:26 WIB

Upacara HAB ke-80, Kemenag Aceh Besar Ajak ASN Warnai AI dengan Konten Keagamaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:41 WIB

Aceh Besar Peduli Bencana: Bupati Muharram Idris Salurkan Bantuan dan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:36 WIB

Operasi Pasar LPG 3 Kg Berakhir, 190.710 Tersalurkan Distribusi Kembali Lewat Pangkalan

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:58 WIB

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Darul Imarah Tuai Apresiasi, Keuchik Leu Ue Nilai Sangat Membantu Warga di Tengah Kelangkaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:32 WIB

Camat Darul Kamal: Alhamdulillah Masyarakat Ka Meu Asap Dapu, LPG 3 Kg Tersalurkan ke 14 Gampong

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:29 WIB

LPG 3 Kg Aceh Besar Terdistribusi 184.550 Tabung, OP dan Pangkalan Berjalan Bersamaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB