Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 08:27 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

13/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.063,88 gram ganja dan 1.962,11 gram sabu-sabu yang kemudian dimusnahkan setelah seluruh proses hukum selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, pada Rabu (12/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.

Kasus pertama, pengungkapan narkotika jenis ganja dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi mengamankan tersangka Rudi Iskandar alias Adek dengan barang bukti seberat 1.097 gram ganja, dan sebanyak 1.063,88 gram di antaranya dimusnahkan.

Kasus kedua, penangkapan terhadap tersangka Sulaiman dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.029,96 gram, yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di pool bus Rapi. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Provinsi Riau.

Sementara pada kasus ketiga, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 992,39 gram sabu di Bandara Kualanamu, berdasarkan laporan pihak maskapai Lion Air yang menemukan narkoba di barang bawaan salah satu penumpang. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Dari total barang bukti yang disita, yaitu 2.035,96 gram sabu dan 1.097 gram ganja, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 620 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp611.288.000. Selain itu, hingga saat ini kami juga telah menyelesaikan 42 kasus melalui restorative justice,” ujar Kapolresta.

Usai pemaparan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.I.K., turut menjelaskan kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut. Sebelum pemusnahan dilakukan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan keasliannya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni merebus sabu-sabu bersama cairan pembersih lantai dan membakar daun ganja hingga habis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah awak media, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru