Elpiji Oplosan Beredar di Pasaran Banda Aceh dan Sekitar

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:27 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Peredaran elpiji oplosan kembali meresahkan masyarakat di Kota Banda Aceh dan sejumlah wilayah sekitarnya. Dalam beberapa hari terakhir, tabung elpiji yang diduga hasil oplosan dilaporkan mulai beredar di pasaran, memicu kekhawatiran warga terhadap risiko keselamatan yang mengintai di balik harga jual yang lebih murah.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Elpiji oplosan dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Selain berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, penggunaan elpiji oplosan juga dapat mengancam nyawa penggunanya akibat risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Informasi terkait beredarnya elpiji oplosan ini dibenarkan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, yang akrab disapa Toke Awi, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/12/2025).

Ia menyebutkan bahwa temuan elpiji oplosan sudah mulai terdeteksi di kawasan Banda Aceh.
Menurut Nahrawi, elpiji oplosan umumnya berasal dari tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram yang kemudian disuling atau dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini dilakukan karena tabung 12 kilogram memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi di pasaran.

“Elpiji oplosan ini sangat berbahaya. Tidak ada aspek keselamatan sama sekali, sehingga mengancam nyawa manusia,” tegas Nahrawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toke Awie menjelaskan, masyarakat dapat mengenali elpiji oplosan dengan memperhatikan kondisi segel pada bagian tutup tabung. Elpiji resmi keluaran Pertamina selalu dilengkapi segel utuh, hologram, serta barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi MyPertamina untuk memastikan keasliannya. Sebaliknya, elpiji oplosan umumnya memiliki segel rusak, tidak utuh, dan tanpa identitas resmi.
Selain berisiko terhadap keselamatan, elpiji oplosan juga merugikan konsumen dari sisi takaran. Isi gas dalam tabung biasanya berada di bawah standar yang seharusnya. Dari pengurangan takaran inilah para pelaku pengoplos meraup keuntungan.

“Yang paling dirugikan tentu masyarakat. Selain tidak aman, takarannya juga tidak sesuai, sehingga warga dirugikan secara ekonomi,” ujarnya.

Nahrawi menambahkan, meskipun elpiji oplosan kerap dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi Pertamina, isi gasnya jauh lebih sedikit. Sebagai perbandingan, tabung elpiji 12 kilogram resmi memiliki berat total sekitar 27 kilogram, sedangkan tabung oplosan dipastikan memiliki berat di bawah standar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, elpiji oplosan ini bahkan diperjualbelikan secara terang-terangan melalui media sosial di Banda Aceh. Transaksi dilakukan secara daring dengan sistem pengambilan tabung di lokasi yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Kondisi ini diduga menyebabkan banyak warga tanpa sadar telah membeli elpiji oplosan.

Nahrawi menyebutkan, elpiji oplosan tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Proses pengoplosan dilakukan di luar Aceh, kemudian didistribusikan ke Banda Aceh melalui jalur darat. Sebelumnya, distribusi elpiji ilegal sempat melalui jalur barat selatan Aceh. Namun setelah jembatan penghubung di Bireuen kembali terkoneksi, distribusi diduga juga melewati lintas pantai timur utara.

“Saat jembatan sempat putus, hampir tidak ada elpiji ilegal yang masuk ke Aceh. Kini kembali ditemukan karena pasokan berasal dari Medan,” jelasnya.
Dari sisi hukum,

praktik pengoplosan dan peredaran elpiji ilegal merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak dan gas tanpa izin resmi. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal terkait perlindungan konsumen karena menjual barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan.
Salah satu kerugian utama dari elpiji oplosan adalah rendahnya standar keamanan. Tabung hasil oplosan lebih rentan mengalami kebocoran. Jika terjadi kebocoran dan terdapat sumber api di sekitarnya, kondisi ini berpotensi memicu kebakaran atau ledakan. Selain itu, paparan uap elpiji dalam konsentrasi tinggi juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan, meskipun terhirup dalam waktu singkat.
Sementara itu, seorang warga Kota Banda Aceh yang enggan disebutkan namanya mengaku baru mengetahui adanya peredaran elpiji oplosan di daerah tersebut. Ia menyatakan akan lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli elpiji, terutama yang ditawarkan melalui media sosial.
Hiswana Migas Aceh mengimbau masyarakat agar hanya membeli elpiji di pangkalan atau agen resmi Pertamina serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi peredaran elpiji oplosan, demi keselamatan dan perlindungan konsumen. []

Berita Terkait

Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran
Bencana Banjir Dan Longsor Yang Melanda Aceh Menjadi Peringatan Serius Bagi Pemangku Kebijakan
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh
Abu Salam Angkat Bicara Terkait 500 Ton Bantuan Kemanusiaan Tertahan di Malaysia
Wagub Aceh Desak Percepatan Data Pascabencana demi Percepatan Bantuan
Wagub Aceh Prioritaskan Jaminan Hidup Korban Bencana Hidrometeorologi
Pemerintah Gampong Kopelma Darussalam Gelar Sosialisasi Kebencanaan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga
Wagub Aceh Sambut Gubernur Kaltim, Terima Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB