Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat capaian kinerja sebesar 99,39 persen sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025, sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan pelayanan publik, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Aceh.
Selain capaian kinerja, Imigrasi Aceh juga membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp65,36 miliar hingga 30 Desember 2025.
Pendapatan tersebut bersumber dari layanan keimigrasian, termasuk penerbitan 88.954 paspor, dengan 84 persen di antaranya merupakan paspor elektronik 48 halaman, yang mencerminkan meningkatnya adopsi layanan digital oleh masyarakat.
Di bidang penegakan hukum, Imigrasi Aceh mencatat 81 tindakan deportasi terhadap warga negara asing, serta tiga perkara pro justitia sepanjang 2025. Selain itu, sebanyak 212 WNI ditunda keberangkatannya sebagai langkah pencegahan PMI nonprosedural.
Meski sejumlah UPT terdampak banjir bandang, pelayanan keimigrasian tetap berjalan melalui penyesuaian operasional. Ke depan, Imigrasi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, transparan, dan berintegritas.


































