TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai— Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan mendesak Polres Tanjungbalai untuk segera melakukan penahanan terhadap Ali Ong alias Tjin Liong, yang saat ini berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana.(19/01/26)
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat bahwa Ali Ong diduga masih bebas beraktivitas di luar, meskipun perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Nomor Perkara: 336/Pid.Sus/2025.
Koordinator PALU Tanjungbalai–Asahan menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa yang bersangkutan diduga masih bebas beraktivitas. Ini menimbulkan keresahan dan dugaan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta Polres Tanjungbalai segera melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PALU menilai, penahanan penting dilakukan guna menjamin kepastian hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta menghindari kemungkinan pelarian tersangka. Selain itu, langkah tegas aparat penegak hukum dinilai akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Aktivis juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait bersinergi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penahanan tersebut. PALU menyatakan akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini sampai adanya kepastian hukum yang jelas.(RR)