Banda Aceh — Persoalan di MIN 5 Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya diramaikan protes wali murid terkait penutupan pintu belakang sekolah, dugaan pungutan biaya masuk, hingga iuran pembangunan madrasah yang dibebankan kepada para guru—padahal bukan kewajiban mereka, kini muncul persoalan baru yang dinilai lebih serius, mutasi seorang guru dengan predikat kinerja baik yang diduga sarat kejanggalan prosedural.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Agama menerbitkan Surat Usulan Mutasi Jabatan Fungsional atas nama Rachmayani, S.Pd., M.Pd. dengan nomor 5967/KK.01.07/Kp.07.6/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025, yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan ditetapkan per 30 September 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dimutasi.
Namun, menurut Yulindawati, penghubung narasumber sekaligus aktivis, pihak Rachmayani keberatan keras terhadap mutasi tersebut. Pasalnya, Rachmayani tidak pernah mengajukan permohonan mutasi dan bahkan tidak mengetahui alasan dirinya dipindahkan.
“Mutasi ini tiba-tiba. Yang bersangkutan tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mengajukan permohonan, dan tidak diberi penjelasan resmi sejak awal,” kata Yulindawati.
Keberatan resmi diajukan pada 6 Oktober 2025 kepada Kanwil Kemenag Aceh. Menanggapi hal tersebut, Kemenag melalui surat B-2437/Kw.01/KP.01/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 menyatakan bahwa prosedur mutasi telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemenag juga menyarankan agar keberatan dikonsultasikan ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, dengan opsi evaluasi, perbaikan, atau pembatalan usulan mutasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Pihak Kemenag Kota Banda Aceh tidak pernah menghubungi Rachmayani, sebagaimana dijanjikan dalam surat resmi tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, alasan mutasi baru diketahui Rachmayani bukan dari Kemenag, melainkan melalui pihak lain. Belakangan, Kepala MIN 5 Ulee Kareng memanggil Rachmayani dan menyebut mutasi dilakukan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Bali pada Desember 2024 tanpa mengajukan cuti.
Tuduhan tersebut langsung dibantah. Dalam surat klarifikasi tertanggal 17 November 2025, Rachmayani menegaskan bahwa perjalanannya dilakukan bukan pada hari efektif pembelajaran, melainkan saat ujian semester ganjil 2024, serta telah mencari guru pengganti.
Ia juga menyebut adanya permintaan dari Kepala MIN 5, Zuriati, S.Ag., M.Pd., agar dirinya mencari pengganti selama cuti—permintaan yang ditolaknya karena cuti adalah hak ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
“Praktik serupa juga dilakukan oleh guru lain. Ada yang izin sakit, umrah, bahkan kepala madrasah sendiri pernah tidak berada di tempat dan diabsenkan sementara. Tapi tidak ada sanksi mutasi,” ungkap Yulindawati.
Pihak Rachmayani juga mengaku mendapat tekanan psikologis melalui pernyataan bernada intimidatif, seperti “Untung kita pindahkan ke MIN 4”, yang dinilai mencerminkan sikap sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan.
Rachmayani melalui perwakilannya meminta Kementerian Agama memfasilitasi pertemuan terbuka, menghadirkan kepala madrasah, serta membentuk mekanisme penjatuhan sanksi yang independen dan adil, termasuk melakukan revisi atau pembatalan mutasi. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak pernah direspons.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan di MIN 5 Ulee Kareng dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas, transparansi, serta konsistensi penegakan aturan di tubuh Kementerian Agama.
Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin institusi yang mengusung nilai moral dan etika justru diduga mempertontonkan praktik birokrasi yang tidak mencerminkan keadilan dan profesionalisme.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan madrasah dan perlindungan hak ASN di lingkungan Kementerian Agama.

































