TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai— Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng yang menyeret Ali Ong alias Tjin Liong, yang perkaranya kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.(19/01/26)
PALU menilai kondisi ini ironis, lantaran hingga saat ini tersangka/terdakwa diduga masih bebas beraktivitas di luar, meskipun perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 336/Pid.Sus/2025 dan telah memasuki proses hukum.
Koordinator PALU Tanjungbalai–Asahan menyatakan bahwa situasi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai tidak berdaya menghadapi dugaan mafia minyak goreng.
“Publik bertanya-tanya, mengapa terdakwa yang diduga terlibat pelanggaran serius justru tidak ditahan. Ini menimbulkan kecurigaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Menurut PALU, penahanan sangat penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah potensi intervensi terhadap saksi, serta menjaga wibawa institusi penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PALU juga mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar bertindak tegas dan profesional, serta tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga kuat merugikan masyarakat luas.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan desakan penahanan tersebut. PALU menyatakan tidak puas dengan jawaban pihak kejaksaan dan kami akan terus mengawal proses hukum dan kembali melakukan aksi lanjutan bila tidak ada kejelasan yang puas.(RR)