TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Biaya pengurusan paspor di Kota Tanjungbalai kian menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mengaku takut dan resah, setelah harus membayar hingga Rp1,2 juta untuk mengurus satu paspor melalui biro jasa.(12/01/26)
“Aku buat paspor Rp1,2 juta, bg. Yang mahalan itu, seram kali rasanya kalau di Kota Tanjungbalai ini buat paspor,” ujar seorang warga kepada awak media, sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan ini sontak memicu keresahan publik. Masyarakat menilai seolah-olah pembuatan paspor di Tanjungbalai tidak bisa diurus tanpa biaya mahal, sehingga warga kecil merasa terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komda LMR-RI, Sofiyan Parinduri, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut praktik tersebut menyimpang dari aturan dan mencederai pelayanan publik.
“Negara sudah menetapkan biaya resmi pembuatan paspor. Kalau masyarakat sampai bayar Rp1,2 juta, ini bukan sekadar mahal, tapi sudah sangat meresahkan. Kami menduga praktik ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sofiyan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP, yang secara tegas mengatur mekanisme dan tarif resmi pembuatan paspor. Penarikan biaya di luar ketentuan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
Lebih jauh, Sofiyan menegaskan bahwa praktik biro jasa paspor dengan tarif tinggi berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli), terlebih jika diduga melibatkan atau dibiarkan oleh oknum tertentu.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan terus takut dan merasa diperas. Kami meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai Asahan segera turun tangan dan membersihkan praktik biro jasa paspor yang meresahkan ini,” ujarnya.
LMR/RI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya pengurusan paspor berbiaya tinggi tersebut.(RR)



































