Diduga BSI Gayo Lues Abaikan Instruksi Bupati Gayo Lues dan OJK? ASN Vertikal belum mendapatkan bantuan Relaksasi Kredit BSI di Gayo Lues.

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:54 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Vertikal Gayo Lues Mengeluh: Relaksasi Kredit Diduga Berubah Jadi Pinjaman Baru Berbunga

TLii | ACEH | GAYO LUES, Kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh terus menuai sorotan tajam. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN Vertikal) di Kabupaten Gayo Lues mengeluhkan bahwa relaksasi kredit dari Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga justru berubah menjadi skema pinjaman baru dengan tambahan margin, sehingga menambah beban cicilan jangka panjang. Kondisi ini kontras dengan implementasi di daerah lain serta kebijakan resmi regulator dan pemerintah daerah.

ASN Vertikal Juga sudah masuk di bulan 2 ini belum mendapatkan perhatian terkait Solusi Relaksasi Pinjaman Bank BSI, berbeda dengan Bank BSI Aceh Tengah dengan Bener Meriah, nasabah ASN Vertikal cicilan kreditnya tidak dipotong sejak bulan Januari, Februari dan Maret, maka personel ASN Vertikal di kabupaten tetangga tersebut menerima Gaji secara penuh tanpa potongan Bank. Selanjutnya kedepannya ASN Vertikal tersebut akan membayar hutang selama 3 bulan tersebut di akhir masa periode jatuh tempo nya hutang di Bank tanpa mengurangi margin yang menjadi Hak daripada BSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Resmi Bupati & DPRK Gayo Lues: Minta Penundaan 3 Bulan

Permohonan penundaan pembayaran kredit tertuang dalam surat resmi bernomor 590/02/2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani Bupati Gayo Lues dan mendapat persetujuan Ketua DPRK Gayo Lues. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki nasabah di wilayah tersebut.

Dalam surat dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi telah menyebabkan kerusakan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, serta rumah warga dan lahan pertanian maupun perkebunan. Dampak tersebut mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menurunkan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah daerah meminta penundaan kewajiban cicilan selama tiga bulan guna meringankan beban ekonomi masyarakat pascabencana.

Kerusakan infrastruktur dilaporkan terjadi hampir di seluruh sektor vital, termasuk jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, rumah ibadah, rumah warga, serta lahan perkebunan dan pertanian. Kondisi ini berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat, sehingga banyak warga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kewajiban pembayaran cicilan kredit.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap adanya kebijakan keringanan berupa penundaan pembayaran kredit pinjaman nasabah selama tiga bulan ke depan, agar roda perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan,” demikian tertulis dalam surat resmi tersebut.

Permohonan dispensasi ini ditujukan kepada berbagai lembaga keuangan, di antaranya Bank BSI, Bank Aceh, BTPN Syariah, Adira Finance, CMD Finance, FIF Group, SMS Finance, KOMIDA, Mekar Syariah, Ulum Syariah, hingga MCF Cabang Gayo Lues.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, yang turut membubuhkan persetujuan dalam dokumen tersebut. Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, S.H., menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat di tengah kondisi darurat bencana.

Surat permohonan tersebut menjadi harapan besar bagi ribuan warga Gayo Lues yang kini tengah berjuang bangkit dari keterpurukan. Masyarakat berharap lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan dapat merespons cepat dengan kebijakan yang humanis demi meringankan beban korban bencana.

Implementasi Berbeda: Aceh Tengah & Bener Meriah Sudah Diberi Grace Period

Di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, kebijakan keringanan berupa penundaan pembayaran kredit pinjaman nasabah selama tiga bulan ke depan telah dilaksanakan sesuai arahan regulator dan kebijakan pusat. Salah satu Asn Vertikal nasabah BSI bernama ES menyampaikan bahwa instansinya memperoleh penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan tanpa skema pinjaman baru.

“Gaji kami sudah tidak dipotong BSI Aceh Tengah sejak Januari 2026 sampai Maret 2026. Kewajiban itu nanti dibayar di akhir masa pinjaman sebagaimana nilai cicilan bulanan selama ini tanpa mengurangi margin yang menjadi pihak BSI,” ujarnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi benar-benar dijalankan di beberapa cabang BSI sesuai prinsip relaksasi yang meringankan nasabah.

Kontras di Gayo Lues: Relaksasi Diduga Berubah menjadi Skema Pinjaman Baru dengan margin baru

Namun kondisi berbeda dialami ASN Vertikal di Gayo Lues. Mereka mengaku diarahkan membuat akad pembiayaan baru untuk menunda cicilan tiga bulan. Artinya, nilai cicilan yang ditunda dijumlahkan sebagai pembiayaan baru, kemudian dibebankan kembali ke sisa masa kredit dibulan keempat dengan tambahan margin dan perpanjangan tenor selama masa jangka waktu berakhir pinjaman.

Salah Seorang ASN Vertikal sebut saja SD menyebutkan bahwa jika cicilan Rp3.770.000,- per bulan ditunda tiga bulan, maka menjadi Rp. 11.310.000,- yang dianggap sebagai pembiayaan baru dan dibagi kembali ke sisa masa kredit hingga 49 bulan, sehingga cicilan meningkat menjadi sekitar Rp3.770.000,- per bulan bertambah Rp.340.000,-/bulan maka cicilan menjadi  Rp.4.110.000,- bulan. Keterangan : Rp.340.000,- (Potongan Pokok Rp.77.000,- dan Margin Rp.263.000,-).

“Ini bukan penundaan pembayaran, tapi pinjaman baru plus bunga,” keluhnya.

SD sempat bertanya kepada salah satu pihak Bank BSI yang kebetulan menghubunginya via telpon guna menanyakan kesediaan SD membuat Akad baru peminjaman baru relaksasi, mengapa BSI blangkejeren tidak menerapkan skema penundaan 3 bulan, Tanya SD kepada pihak Bank, selajutnya pihak BSI menjawab bahwa hal tersebut sudah perintah dari pimpinan tertinggi BSI Pusat, jelas pihak Bank BSI.

Komentar salah satu ASN Vertikal : “Bank Syariah tapi seperti bukan Syariah?”

Keluhan serupa juga disampaikan seorang ASN Vertikal yang disebut sebagai JA. Ia menyatakan sangat menyayangkan kebijakan yang diterapkan bank syariah tersebut karena dinilai lebih mengedepankan keuntungan daripada prinsip keadilan bagi nasabah terdampak bencana.

“Saya sangat menyayangkan sikap Bank BSI yang dinilai sedikit pun tidak mau rugi dan hanya memikirkan keuntungan semata. Padahal ini bank syariah, tapi saya merasa seperti bukan syariah,” ujar JA.

Menurutnya, restrukturisasi seharusnya tetap menjamin hak bank atas margin tanpa harus membebani nasabah dengan akad pinjaman baru.

“Nasabah yang diberikan restrukturisasi pasti tetap akan membayar utang itu di akhir masa kredit tanpa mengurangi margin bank. Namun kenapa justru diterapkan skema pinjaman baru dengan tambahan margin hampir 40 persen dari pokok pinjaman,” tegas JA.

Tanggapan dari Ketua PMGI Syahputra Ariga.

Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), Syahputra Ariga juga menyoroti bahwa seharusnya Bank BSI mengikuti Ketentuan dan prinsip prinsip perbankan Syariah di Aceh, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah. Seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk bank, wajib menjalankan operasional sesuai prinsip syariat Islam yang telah dilembagakan dalam qanun daerah serta regulasi nasional, Jelas Putra.

Bank BSI Aceh seharusnya mengikuti Dasar Hukum Perbankan Syariah Di Aceh yaitu Undang-Undang Kekhususan Aceh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keuangan.

UU ini menjadi landasan bahwa Aceh dapat mengatur sistem keuangan berbasis syariah secara khusus, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Inilah regulasi kunci yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi secara syariah.

Beberapa ketentuan penting: Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib berbasis syariah, Bank konvensional harus berkonversi menjadi syariah atau menghentikan operasional, Semua transaksi keuangan masyarakat Aceh wajib mengikuti prinsip syariah, Qanun ini menjadi dasar hukum langsung bagi operasional bank seperti Bank Syariah Indonesia di Aceh, Jelas Putra.

Adapun Regulasi Nasional yang Tetap Berlaku Selain qanun Aceh, bank syariah tetap wajib mematuhi regulasi nasional yaitu : UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait restrukturisasi pembiayaan, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Regulasi nasional mengatur prinsip Larangan riba, Keadilan dalam akad, Transparansi margin, Tidak memberatkan nasabah secara tidak wajar.

Prinsip Wajib Bank Syariah Di Aceh Berdasarkan UU Perbankan Syariah dan Qanun LKS Aceh, bank syariah wajib menjalankan prinsip:

  1. Prinsip Keadilan (Al-‘Adl), Nasabah tidak boleh dibebani akad atau kewajiban yang tidak proporsional.
  2. Prinsip Transparansi Akad, Setiap pembiayaan wajib dijelaskan: Skema margin,Total kewajiban, Risiko dan konsekuensi restrukturisasi.
  3. Larangan Riba dan Gharar, Bank syariah dilarang: Menambahkan beban utang secara tidak wajar, Mengubah akad yang merugikan nasabah tanpa kesepakatan adil.
  4. Prinsip Maslahah (Kemanfaatan), Kebijakan bank harus membawa manfaat bagi nasabah, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana.

Ketentuan Khusus Terkait Bencana (POJK).

Regulator nasional, yakni Otoritas Jasa Keuangan, telah mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Ketentuannya antara lain: Restrukturisasi pembiayaan, Penundaan cicilan (grace period), Penilaian kualitas kredit tetap lancar setelah restrukturisasi. Tujuannya: melindungi nasabah agar tidak terbebani saat kondisi force majeure.

Peran Dan Ketentuan MPU Aceh.

Kedudukan MPU Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh) adalah lembaga resmi daerah yang berwenang memberikan pertimbangan syariat terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga keuangan syariah. Dasar hukumnya UU No. 11 Tahun 2006 Qanun Aceh tentang MPU, MPU berfungsi memastikan praktik keuangan syariah sesuai hukum Islam.

Ketentuan Syariah yang Harus Dipatuhi Bank Menurut prinsip syariah yang menjadi rujukan MPU Aceh:

  1. Akad Tidak Boleh Merugikan Salah Satu Pihak, Akad pembiayaan harus adil dan disepakati tanpa paksaan atau tekanan.
  2. Restrukturisasi Tidak Boleh Menambah Beban Tidak Wajar, Dalam fiqh muamalah, restrukturisasi saat musibah seharusnya Memberi kelonggaran waktu,Tidak menambah margin yang memberatkan, Menjaga asas tolong-menolong (ta’awun).
  3. Prinsip Darurat (Dharurat) dalam Islam, Dalam kondisi bencana, syariat menekankan kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf’ul haraj). Artinya, kebijakan lembaga keuangan syariah harus membantu pemulihan nasabah, bukan memperberat beban ekonomi mereka.

Secara hukum dan syariah, bank syariah di Aceh wajib tunduk pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK terkait restrukturisasi pembiayaan bencana, Fatwa DSN-MUI dan pertimbangan syariah MPU Aceh.

Dengan kerangka hukum tersebut, setiap kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Aceh seharusnya Memberikan keringanan nyata bagi nasabah terdampak bencana,tidak menimbulkan akad baru yang memberatkan secara tidak proporsional, Menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam, Peran MPU Aceh menjadi penting untuk menilai apakah praktik yang terjadi telah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah atau justru menyimpang dari ruh keadilan ekonomi Islam yang menjadi dasar sistem keuangan di Aceh, Tutup Putra.

Bertentangan dengan Komitmen BSI Pusat

Kondisi di Gayo Lues berbanding terbalik dengan pernyataan Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, yang menegaskan bahwa BSI menyiapkan program relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak bencana di Aceh. Program tersebut mencakup masa tenggang (grace period) Desember 2025 hingga Maret 2026 serta penjadwalan ulang pembiayaan untuk meringankan beban nasabah.

Komitmen tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan BSI terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana serta selaras dengan kebijakan pemerintah terkait mitigasi dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

Berikut adalah berita dari situs resmi www.bankbsi.co.id berjudul “Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan”: Bank Syariah Indonesia :

https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/dukung-pemulihan-ekonomi-aceh-bsi-siapkan-restrukturisasi-pembiayaan

 

Berbeda dengan Bank Aceh Syariah yang Sudah Memberi Relaksasi

Di sisi lain, PT Bank Aceh Syariah justru telah memberikan relaksasi pembayaran kredit dan pembiayaan selama tiga bulan kepada nasabah terdampak bencana di Gayo Lues. Kebijakan ini mencakup penundaan pembayaran pokok kredit serta penyesuaian jadwal angsuran berdasarkan asesmen kondisi nasabah.

Manajemen Bank Aceh Syariah menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan regulator guna membantu masyarakat fokus pada pemulihan ekonomi pascabencana tanpa terbebani kewajiban angsuran dalam jangka pendek.

Berikut adalah berita terkait Bank Aceh yang memberi relaksasi pembayaran kredit tiga bulan bagi nasabah terdampak bencana di Gayo Lues berdasarkan laporan media lokal yang tersedia secara online:

https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1005991/bank-aceh-beri-relaksasi-pembayaran-kredit-tiga-bulan-bagi-nasabah-terdampak-bencana-di-gayo-lues

 

Dinilai Tidak Selaras dengan Kebijakan OJK

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Kebijakan di BSI Gayo Lues juga dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui siaran pers resmi Desember 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ini diterbitkan melalui siaran pers OJK SP 220/GKPB/OJK/XII/2025, menyusul asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak yang menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap perekonomian dan kemampuan bayar debitur.

Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, penetapan status lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian restrukturisasi tanpa memperburuk kualitas kredit debitur terdampak bencana. Kebijakan ini berlaku hingga 10 Desember 2028.

Perlakuan khusus tersebut mencakup antara lain Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar; Penetapan status lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik pembiayaan yang sebelumnya disalurkan maupun setelah debitur terdampak bencana; Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan, yakni hingga 10 Desember 2028.

Dari perspektif hukum perbankan, restrukturisasi akibat bencana harus berorientasi pada perlindungan debitur terdampak force majeure. Jika relaksasi justru diubah menjadi akad pembiayaan baru dengan margin tambahan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi OJK serta asas perlindungan konsumen jasa keuangan.

Secara syariah, pembiayaan wajib berlandaskan prinsip keadilan, transparansi akad, serta larangan unsur riba dan gharar. Penambahan kewajiban baru tanpa kesepakatan yang adil dan proporsional dapat dinilai tidak mencerminkan prinsip maslahat dalam muamalah.

Selain itu, OJK juga meminta dukungan industri perasuransian untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis yang terdampak, serta memperkuat layanan kepada nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD dalam penanganan klaim dan mitigasi risiko.

Berikut berita resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjudul “OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar” yang dipublikasikan di situs ojk.go.id

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Keluarkan-Kebijakan-Perlakuan-Khusus-Kredit-Pembiayaan-Korban-Bencana-Aceh,-Sumut-dan-Sumbar.aspx

 

Publik Menunggu Klarifikasi

Perbedaan implementasi antara BSI Blangkejeren dengan cabang BSI di Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta kebijakan Bank Aceh Syariah yang telah memberi relaksasi, memperlihatkan adanya disparitas penerapan restrukturisasi pembiayaan di wilayah yang sama-sama terdampak bencana.

ASN Vertikal dan masyarakat Gayo Lues kini menunggu klarifikasi resmi dari BSI, regulator, dan otoritas syariah. Tanpa penjelasan terbuka, polemik ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kepatuhan syariah, serta menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perbankan syariah dalam memberikan perlindungan nyata kepada nasabah di tengah kondisi bencana dan pemulihan ekonomi.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah, redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bank Syariah Indonesia, baik melalui kantor pusat maupun kantor cabang terkait di wilayah Aceh.

Apabila pihak BSI memberikan penjelasan resmi atas kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang diterapkan di Gayo Lues, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab guna memberikan informasi yang utuh, objektif, dan berimbang

 

Klarifikasi Resmi BSI Gayo Lues: Restrukturisasi Dilakukan Tanpa Penambahan Margin

Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, pihak PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Blangkejeren akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Redaksi Timelines Investigasi.

Dalam surat tersebut, manajemen BSI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak bencana, termasuk melalui program restrukturisasi pembiayaan.

“PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak bencana. BSI memastikan seluruh implementasi di lapangan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Branch Manager BSI KCP Blangkejeren, Rudiandi.

BSI juga menyatakan bahwa setiap restrukturisasi pembiayaan dilakukan berdasarkan analisis kemampuan bayar nasabah dan tetap mengacu pada prinsip keadilan serta syariah.

“Restrukturisasi terhadap pembiayaan nasabah dilakukan analisa sesuai kemampuan bayar nasabah tanpa adanya penambahan margin, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan syariah,” tulis manajemen BSI dalam klarifikasinya.

Selain itu, pihak bank mengimbau nasabah yang mengalami kendala pembayaran agar datang langsung ke kantor cabang untuk mendapatkan solusi sesuai kondisi masing-masing.

“BSI menghimbau nasabah yang mengalami kendala untuk dapat datang ke kantor cabang guna mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan kondisi masing-masing,” lanjut isi surat tersebut.

Klarifikasi ini menjadi pernyataan resmi pertama dari BSI KCP Blangkejeren di tengah keluhan sejumlah ASN dan masyarakat terkait implementasi relaksasi pembiayaan di wilayah Gayo Lues.

Namun demikian, sejumlah nasabah menyatakan masih berharap adanya penjelasan lebih rinci terkait skema restrukturisasi yang diterapkan, termasuk transparansi perhitungan kewajiban, akad yang digunakan, serta perbedaan implementasi antar cabang.

Berita Terkait

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Wawalkot Husaini Komandoi Aksi Bersih-Bersih, Waduk Lhokseumawe Disulap Lebih Rapi
UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Akreditasi Unggul, Dekatkan Akses Pendidikan Berkualitas
Kekosongan Jabatan Mulai Terisi, Bupati Pidie Jaya Tunjuk Sejumlah Plt Kepala Dinas dan Camat
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
Humanis dan Sigap, Polres Pidie Jaya Berhasil Evakuasi Tiga Lansia Terisolir Banjir di Meureudu

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 03:28 WIB

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

Sabtu, 11 April 2026 - 23:42 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Belawan, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 11 April 2026 - 22:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Bazar, Wujudkan Kemandirian Karya Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 21:50 WIB

Yudi Suseno Lantik 3 Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja Pemasyarakatan Sumut

Sabtu, 11 April 2026 - 21:33 WIB

Lapas Binjai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Fasilitas Umum Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WIB

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Dukung Program One Day No Car, Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif

Berita Terbaru