TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 446 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Sabtu (21/03/2026).

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti, kepada perwakilan warga binaan di lapangan Lapas. Adapun rincian penerima remisi terdiri dari 444 orang mendapatkan RK I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2 orang memperoleh RK II (langsung bebas).

Dalam sambutannya, Yekti Apriyanti menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi diri, memperbaiki kesalahan di masa lalu, serta memperkuat tekad menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan di Lapas Perempuan Medan, Terangnya.
(***)



























