Bapas kls I Medan Laksanakan Pembimbingan Dan Pengawasan Dini Klien Anak Program PB

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:17 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN

02/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan, Ibu Nelly Wiliq Srikandida, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli, Bapak Andri Gunawan, melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pengawasan dini terhadap klien anak yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Balai Pemasyarakatan Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klien anak tersebut dijadwalkan mengikuti pelatihan kerja selama empat bulan ke depan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kemandirian. Pembimbingan ini dilakukan sebagai bentuk monitoring kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan PB, sekaligus langkah identifikasi dini terhadap potensi hambatan adaptasi selama proses reintegrasi sosial.

Masa awal pembebasan dinilai sebagai fase paling rentan bagi klien anak. Berbagai faktor seperti kondisi psikologis yang belum stabil, tekanan teman sebaya (peer pressure), hingga stigma sosial dari lingkungan sekitar menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara komprehensif.
Dalam arahannya, Ibu Nelly menekankan pentingnya menjaga amanah yang telah diberikan negara melalui program Pembebasan Bersyarat.

“Pembebasan Bersyarat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan tanggung jawab. Ini bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kesempatan yang diawasi. Gunakan kesempatan kedua ini untuk membuktikan bahwa kamu mampu berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan turut memastikan bahwa klien memahami kewajiban pelaporan, kepatuhan terhadap program pembinaan, serta komitmen untuk mengikuti pelatihan kerja hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan hak anak. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari kewajiban hukum negara dalam menjamin keberhasilan reintegrasi sosial klien anak serta mencegah terjadinya residivisme, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru