TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
31/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Komitmen penegakan hukum di pintu gerbang internasional Sumatera Utara kembali menunjukkan hasil. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3).
Kedua tersangka berinisial AHF (42) dan CR (43) diketahui merupakan buronan yang dicari terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan yang telah memantau pergerakan keduanya sejak berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, keduanya terdeteksi hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860 dengan tujuan Indonesia.
Setibanya pesawat di Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Imigrasi yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan. Setelah pemeriksaan identitas dilakukan, dipastikan bahwa keduanya merupakan subjek pencegahan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kepada pihak Imigrasi.
Kasus penggelapan dana tersebut bermula dari laporan pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rantauprapat, Muhammad Camel, pada Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Dalam laporan tersebut, AHF dan CR diduga terlibat dalam skandal keuangan yang merugikan jemaat gereja.
Keduanya diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil terdeteksi melalui sistem keimigrasian di Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program penguatan pengawasan keimigrasian yang dicanangkan pemerintah.
“Langkah ini tentu sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya di tempat terpisah.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas di lapangan.
“Anggota kami di TPI Kualanamu, khususnya tim Passenger Analysis Unit, telah menunjukkan integritas yang luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di kantor Imigrasi Medan, kedua tersangka kemudian diserahkan secara resmi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini menegaskan peran strategis Imigrasi tidak hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai bagian penting dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan nasional, Pungkasnya.
(***)



























