Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Disorot: Kebijakan Mutasi Grup Tanpa Kenaikan Gaji dan Rencana PHK Sepihak Tuai Protes Karyawan

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:10 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Medan – Kondisi internal PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tengah memanas. Manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut dituding tidak transparan, dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.

Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar-perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.

Kebijakan ini dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya.

Ketidakterbukaan Manajemen dan Pelanggaran Regulasi

Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL Dedy Armaya mengungkapkan bahwa proses mutasi dilakukan secara tertutup tanpa ruang dialog yang memadai.

“Sejumlah karyawan telah dipaksa pindah ke grup perusahaan lain, namun status hak-hak kami seperti masa kerja dan penyesuaian gaji tidak jelas. Ini bukan mutasi untuk pengembangan karier, tapi seolah-olah cara halus untuk memangkas biaya operasional dengan mengorbankan hak normatif kami,” ujarnya.

Selain isu mutasi, rencana PHK masal yang sedang digodok manajemen PT TPL juga menjadi sorotan tajam. Rencana tersebut dinilai menabrak UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.

Menurut Dedy Armaya, dirinya dan ratusan karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh Sumatera Utara, menilai ada beberapa poin krusial yang dipersoalkan antara lain:

Prosedur PHK yang Melompati Tahapan.

Manajemen diduga tidak melalui tahapan perundingan bipartit yang jujur dan transparan sebelum mengeluarkan kebijakan pengurangan karyawan.

Hak Pesangon yang Tidak Sesuai

Muncul kekhawatiran bahwa perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak akan dibayarkan sesuai standar regulasi yang berlaku.

Transparansi Kondisi Perusahaan

Karyawan menuntut manajemen membuktikan secara terbuka jika alasan PHK adalah efisiensi atau kerugian, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mendorong Intervensi Disnaker dan DPRD

Atas kondisi ini, kelompok karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut untuk segera turun tangan melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen PT TPL.

 

“Kami meminta transparansi. PT TPL adalah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumut, sudah sepatutnya mereka menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hak-hak buruh dan regulasi negara, bukan justru mencari celah untuk merugikan pekerja lokal,” tegas Dedy Armaya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidakterbukaan dan rencana PHK tersebut. Karyawan mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan akan transparansi dan perlindungan hak normatif ini tidak segera dipenuhi.

(Han)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla
Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat
Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut
Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru