TLii | SUMUT | RUTAN KLS 1 LABUHAN DELI
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Labuhan Deli, 21 Maret 2026 Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan pada Jumat, 20 Maret 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri dengan besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Bahkan, beberapa di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi (Remisi Khusus II), sehingga dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta mengedepankan nilai kebersamaan dan semangat Idul Fitri sebagai momentum untuk saling memaafkan dan memperbaiki diri, Pungkasnya.
(***)



























