TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
16/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Utara melaksanakan rapat pendampingan proses penginputan data dukung dan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Sumut di Ruang Rapat 2 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Selasa (15/04/2026).

Rapat pendampingan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kanwil dalam memastikan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara dapat melaksanakan proses penilaian IRH secara optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026, mulai dari dasar hukum pelaksanaan, tata cara pengunggahan data dukung pada aplikasi IRH, hingga peran Tim Kerja dan Tim Asesor di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, dijelaskan pula timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026. Tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja dilaksanakan mulai 6 April hingga 24 April 2026, sedangkan proses penilaian mandiri oleh Tim Asesor berlangsung dari 6 April sampai dengan 17 Mei 2026.
Tim Kerja IRH juga mengingatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk aktif mengunggah data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen yang diunggah pada aplikasi IRH juga menjadi perhatian penting agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Tim Sekretariat Wilayah melalui mekanisme zonasi guna memastikan proses pengunggahan dan verifikasi data berjalan lancar.
Pemda juga diminta secara berkala memantau hasil verifikasi serta catatan penilaian yang tercantum pada akun masing-masing, dan segera menindaklanjuti apabila terdapat catatan perbaikan dengan melakukan pengunggahan kembali data dukung hingga memperoleh status verifikasi lengkap dan selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, PIC Indeks Reformasi Hukum dari pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sumut.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara dapat melaksanakan proses penilaian IRH Tahun 2026 secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah, Ungkapnya.
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
(***)


































