Kanwil Kemenkum Sumut Dampingi Pemda dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum 2026

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

16/04/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Utara melaksanakan rapat pendampingan proses penginputan data dukung dan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Sumut di Ruang Rapat 2 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Selasa (15/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat pendampingan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kanwil dalam memastikan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara dapat melaksanakan proses penilaian IRH secara optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026, mulai dari dasar hukum pelaksanaan, tata cara pengunggahan data dukung pada aplikasi IRH, hingga peran Tim Kerja dan Tim Asesor di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, dijelaskan pula timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026. Tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja dilaksanakan mulai 6 April hingga 24 April 2026, sedangkan proses penilaian mandiri oleh Tim Asesor berlangsung dari 6 April sampai dengan 17 Mei 2026.

Tim Kerja IRH juga mengingatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk aktif mengunggah data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen yang diunggah pada aplikasi IRH juga menjadi perhatian penting agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Tim Sekretariat Wilayah melalui mekanisme zonasi guna memastikan proses pengunggahan dan verifikasi data berjalan lancar.

Pemda juga diminta secara berkala memantau hasil verifikasi serta catatan penilaian yang tercantum pada akun masing-masing, dan segera menindaklanjuti apabila terdapat catatan perbaikan dengan melakukan pengunggahan kembali data dukung hingga memperoleh status verifikasi lengkap dan selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, PIC Indeks Reformasi Hukum dari pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sumut.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara dapat melaksanakan proses penilaian IRH Tahun 2026 secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah, Ungkapnya.

#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru

(***)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru