PT KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT

14/04/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 14 April 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api melalui program penataan perlintasan sebidang. Sepanjang tahun 2026, KAI Divre I Sumut telah menertibkan sekaligus melakukan normalisasi lebar jalur pada 17 titik perlintasan di wilayah operasionalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini menyasar sejumlah titik perlintasan yang secara teknis belum memenuhi standar keamanan sebagai perlintasan resmi. Kriteria tersebut meliputi jalur rintisan masyarakat yang belum ditetapkan sebagai jalan umum oleh pemerintah, lebar jalur yang sangat terbatas, hingga akses yang muncul secara mandiri tanpa izin resmi.

Titik-titik tersebut dikategorikan sebagai area rawan karena tidak tercatat dalam sistem keselamatan operasional perkeretaapian, sehingga berpotensi membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi di wilayah Sumatera Utara.

“Normalisasi dan penataan perlintasan yang belum memenuhi standar ini kami lakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait,” ujar Anwar.

Langkah preventif ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator transportasi dalam mengelola keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti melalui pembangunan flyover atau underpass, guna meminimalkan interaksi langsung antara kereta dan kendaraan.

“KAI sangat mendukung pengembangan infrastruktur perlintasan tidak sebidang sebagai solusi permanen yang memberikan jaminan keamanan optimal bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain penataan infrastruktur, KAI Divre I Sumatera Utara juga aktif melakukan edukasi publik melalui 46 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan masyarakat di sepanjang jalur rel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi serta disiplin mematuhi rambu lalu lintas. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk saling menjaga dan mematuhi aturan menjadi kunci utama agar setiap perjalanan, baik di atas rel maupun di jalan raya, dapat berlangsung aman hingga tujuan,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru