Warga Desa Pulo Gelima Gayo Lues Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Nama dalam Buku Nikah Milik ‘AY’

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 01:37 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | ACEH | GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelima, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, meminta Kepolisian Resor Gayo Lues mengusut dugaan pemalsuan nama dalam buku nikah atas nama ‘AY’ dalam skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar pada Minggu, 28 September 2025.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, warga mencurigai adanya perbedaan identitas antara nama ‘AY’ di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama yang tercantum di buku nikah, yakni M. ALI. Dugaan pemalsuan identitas dalam buku nikah tersebut berpotensi mencederai proses administrasi pemilihan Urang Tue karena buku nikah tersebut digunakan sebagai kelengkapan data pendaftaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada SPKT Polres Gayo Lues dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim pada tanggal 9 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum Kepala Desa Pulo Gelima diduga turut mendukung dan memuluskan pencalonan ‘AY’ dalam Pemilihan Urang Tue dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk buku nikah berisi identitas yang diduga palsu.

 

Polemik Pemilihan Urang Tue dan Dugaan Manipulasi Dokumen

Seharusnya Pemilihan Urang Tue menjadi ajang penghormatan tokoh adat setempat, namun kini berubah menjadi polemik. Ketegangan muncul akibat ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, ‘AY’. Nama yang tercantum pada KTP dan KK adalah “AY”, sedangkan dalam buku nikah tertulis “M. Ali”.

Seorang warga yang mengawasi jalannya pemilihan mengatakan, “Data buku nikah seharusnya sesuai dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas. Diduga ‘AY’ pernah memalsukan nama KTP di tempat terbitnya buku nikah di Provinsi Sumatera Utara.”

 

Tuntutan Warga Desa Pulo Gelima

Masyarakat Desa Pulo Gelima menyampaikan tuntutan mereka sebagai berikut:

– Pembatalan hasil Pemilihan Urang Tue karena cacat administrasi akibat manipulasi data dan dokumen.

– Pencopotan Pengulu Pulo Gelima, Sarifuddin, yang diduga melampaui kewenangan dan aktif menerbitkan surat keterangan untuk memuluskan pencalonan Ali Yoga.

– Penindakan pidana terhadap ‘AY’ atas dugaan pemalsuan data identitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan pihak lain. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah.

 

Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Seorang tokoh adat turut mengamati kasus ini dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga dapat menjerat kepala desa secara hukum berdasarkan:

1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP

Kepala desa dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat resmi, termasuk surat keterangan domisili.

2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana.

Tokoh adat tersebut menegaskan, “Kepala desa yang menerbitkan surat keterangan palsu demi melancarkan pencalonan seseorang jelas melakukan penyalahgunaan wewenang.”

Tim Media TLii telah menghubungi ‘AY’ melalui WhatsApp di nomor 0822-6490-18XX untuk meminta keterangan, namun belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi tim media TLii dengan Pihak AY tidak di tanggapi

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelima, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, maupun instansi terkait Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. (Zainal)

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru