Polisi Ringkus Dua Pemilik Ganja Kering Asal Abdya dan Nagan Raya

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:03 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (24/5) lalu, mengamankan 2 warga yang diduga pemilik barang haram jenis ganja siap edar.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH, Kamis (25-05-2023) mengatakan, penangkapan dua terduga pemilik ganja itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada upaya penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Babahrot.

Guna memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dengan mengantongi ciri-ciri dari terduga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan informasi dan ciri-ciri terduga, kemudian petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang warga inisial SH, warga Alue Mangota, Kecamatan Blangpidie.

Dalam upaya penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus lainnya dikemas dengan kertas buku tulis, yang ditemukan petugas di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Berat keseluruhannya ganja yang ditemukan dari terduga pertama, yakni 100 gram,” ungkap Kasat Hengki.

Dari hasil pengembangan lanjut Kasat Hengki, pihaknya kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku lainnya, inisial B alias AI, 63, warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku ini saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, dengan menabrak kepungan petugas. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan BB 2 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja, serta 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

Selanjutnya, petugas langsung menuju ke rumah pemilik ganja tersebut. Di rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan, disaksikan perangkat desa.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih.

Kemudian, 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru. Semua BB narkotika jenis ganja itu kata Hengki, didapatkan di dalam kamar belakang rumah pelaku.

“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres, untuk upaya hukum lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas di bagasi sepmor dan yang ditemukan di rumahnya tersebut,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(*)

Sumber Berita : https://linear.co.id/polisi-ringkus-dua-pemilik-ganja-kering-asal-abdya-dan-nagan-raya/

Berita Terkait

Pimpin Rakornis Disdikbud, Tarmizi Targetkan Pendidikan Aceh Barat Terbaik di Aceh
Bupati Aceh Barat Peusijuk Kapolres Baru, Tandai Awal Pengabdian di Bumi Teuku Umar
“Viral! Anak Yatim Menangis di Hari Pertama Sekolah, Bupati Turun Tangan Jadi Pengantar”
Siapa di Balik Dapur MBG Aceh Barat?
LANA: 687 RTLH di Aceh Barat Jadi Alarm Kegagalan Prioritas Pembangunan, Jangan Hanya Berhenti pada Pencitraan
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata
Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:38 WIB

Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Kinerja Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Kegiatan Serah Terima Ketua PIPAS Daerah Sumut dan Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:51 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Lapas Tebing Tinggi Bahas Usulan Remisi Umum Dan RKA di Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Erwin F. Simangunsong: Lapas Tebing Tinggi Komitmen Jalankan Instruksi Dirjenpas Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21 WIB

Erwin F. Simangunsong Bersama UPT Sumut Ikuti Arahan Staf Ahli & Staf Khusus Kemenimipas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Tanjung Pura Budidaya Ikan Nila di Lahan Ketapang

Berita Terbaru