Kemenimipas Berkomitmen Implementasikan KUHP Baru dengan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:54 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

05/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Jakarta, Hadapi implementasi KUHP  baru di tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebutkan 968 tempat kerja sosial yang sudah disiapakan untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. ”Kami melalui kepala Balai  Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam  Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, Sabtu (3/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri  dari antara lain kebersihan di sekoah, tempat ibadah, taman konta, Panti Asuhan serta Pesantren,” jelasnya,

Selain 968 tempat tersebut Menteri Agus menyebutkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh  Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial
“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap  terlibat mendukung pelaksanaan putusan  pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau  penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.”

Menteri Agus menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya.  Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta.”

Menteri IMIPAS juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana  Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar  lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9531 klien, dengan menggandeng  mitra-mitra, baik  dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.

Sementera itu Direktur Jenderal Pemasayrakatan, Mashudi menyebutkan bahwa PK Bapas yang saat ini siap bekerja  adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas, Ungkapnya.

#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan

(***)

Berita Terkait

Казино Yard – безопасность аккаунта и защита персональных данных
Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać
Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji
Vavada online casino w Polsce – wypłaty
Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – основные преимущества
Dr. Tgk, H. Misnan: Rakyat Harus Dukung Kortas Tipikor Polri, Korupsi Musuh Bersama yang Wajib Diberantas
Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau
Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru