Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

LARRY

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:54 WIB

20747 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur. Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan. Pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, (16/10/2023) sore di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut.

Diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada Hari Sabtu, Tanggal 30 September 2023, Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.

Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan awak media.

Kapolres yang didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.

Menurutnya, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Dikatakan, selaku penegak hukum Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru