Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 1 November 2023 - 17:14 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA. Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke Jaksa,” ungkap Mahliadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban
Kapolda Aceh Tiba di Simeulue, Kunjungan Kerja Disambut Hangat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan
Wakil Wali Kota Lhokseumawe Lepas Jamaah Calon Haji Kloter BTJ-11 Embarkasi Aceh
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik dan BBR untuk Korban Banjir Bandang Di Aceh Tenggara
Tim Rumah Zakat Sambangi Putri Raisa Aceh Besar Penderita Tumor Kaki, Berikan Bantuan Kesehatan dan Harapan Baru
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo: Mengungkap Perampokan Bersama Tim Jatanras Polda Sumut, Angkot Morina 81 Direncanakan, 2 Tersangka Ditangkap di Samosir Dan Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:31 WIB

Wagub Koordinasikan Kesiapan Shalat Ied Presiden di Aceh Tamiang

Senin, 23 Februari 2026 - 09:10 WIB

LAZ Darul Fattah Peduli Hadir Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Senin, 16 Februari 2026 - 21:07 WIB

Presiden PKS Meugang Bersama Penyintas Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24 WIB

Lewat Program Peduli, Bea Cukai Langsa Ringankan Beban Warga Aceh Tamiang

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Peringatan HUT Kavaleri ke-76, Yonkav 11/MSC Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Taruna Akpol Bersihkan Dispora Aceh Tamiang, Siapkan Posko Satlat Kijang Jelang Pembukaan Latsitardanus 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:03 WIB

KBM di Tengah Bencana, SD Negeri Babo Gelar Pembelajaran di Tenda Darurat

Berita Terbaru