KUHP Baru, Bapas Palangka Raya Perkuat Pemahaman Dan Peran Strategis Dalam Sistem Peradilan Pidana

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 14:22 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

26/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,    Palangka Raya Dalam rangka implementasi serta menghadapi tantangan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam sistem hukum pidana sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta peserta pemagangan Bapas Palangka Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Hendra K. Putra, bertindak sebagai moderator dan menyampaikan materi terkait Implementasi dan Tantangan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan sejumlah kebaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya tidak lagi dikenal pembagian tindak pidana ke dalam kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur konsep kurang mampu bertanggung jawab, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru menuntut kesiapan dan penyesuaian dari seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana.

“Melalui KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita berfokus pada keadilan restoratif dan pidana alternatif. Hal ini menempatkan Bapas sebagai garda terdepan, karena Bapas berperan penting dalam pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” ujar Theo.

Lebih lanjut dijelaskan, KUHP lama belum memberikan pedoman nilai yang jelas bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Pola pemidanaan yang digunakan cenderung mekanis dan legalistik, sehingga menimbulkan disparitas serta disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.

Dengan hadirnya KUHP Nasional, diharapkan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat peran strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional, Tandasnya.

#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Jaga Reintegrasi Sosial, Bapas Kelas I Palangka Raya Edukasi Klien Bahaya Konten Medsos Sembarangan
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman
Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng
Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik
Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab dan Forkopimda Pidie Jaya Serahkan Penghargaan Juara Lomba HUT ke-19 dan 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:53 WIB

Tiga Remaja Utusan Gampong Kiran Dayah Raih Prestasi di Festival Islami HUT Pidie Jaya ke-19

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

Legalitas Jadi Kunci Pengembangan UMKM, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Fasilitasi NIB

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22 WIB

Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Berita Terbaru