KUHP Baru, Bapas Palangka Raya Perkuat Pemahaman Dan Peran Strategis Dalam Sistem Peradilan Pidana

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 14:22 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

26/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,    Palangka Raya Dalam rangka implementasi serta menghadapi tantangan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam sistem hukum pidana sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta peserta pemagangan Bapas Palangka Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Hendra K. Putra, bertindak sebagai moderator dan menyampaikan materi terkait Implementasi dan Tantangan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan sejumlah kebaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya tidak lagi dikenal pembagian tindak pidana ke dalam kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur konsep kurang mampu bertanggung jawab, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru menuntut kesiapan dan penyesuaian dari seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana.

“Melalui KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita berfokus pada keadilan restoratif dan pidana alternatif. Hal ini menempatkan Bapas sebagai garda terdepan, karena Bapas berperan penting dalam pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” ujar Theo.

Lebih lanjut dijelaskan, KUHP lama belum memberikan pedoman nilai yang jelas bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Pola pemidanaan yang digunakan cenderung mekanis dan legalistik, sehingga menimbulkan disparitas serta disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.

Dengan hadirnya KUHP Nasional, diharapkan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat peran strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional, Tandasnya.

#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Gelar Apel dan Deklarasi Komitmen Zero Narkoba Palangka Raya Balai
Bapas Palangka Raya Ingatkan ASN Soal Disiplin Lewat Upacara Hari Kesadaran Nasional
Bapas Palangka Raya Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Ditjenpas Kalteng
Bapas Palangka Raya Pamerkan Hasil Karya Klien, Talawang Dayak Jadi Sorotan
Bapas Palangka Raya Berbagi, Ikuti Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar Tes Urine Pegawai
Bapas Palangka Raya Ikuti Pengukuhan Satops Patnal, Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal
Bapas Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru