TLii | SUMUT LAPAS KLS IIA BINJAI
23/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Binjai Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan pembebasan warga binaan melalui program Remisi Khusus (RK) II. Sebanyak 8 (delapan) orang warga binaan dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana yang langsung mengakhiri masa hukuman mereka.

Proses pembebasan berlangsung tertib dan penuh haru, disaksikan oleh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Binjai. Momen Idul Fitri ini menjadi simbol kemenangan sekaligus kesempatan baru bagi para warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, dalam arahannya menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang telah bebas agar menjadikan momen ini sebagai titik awal perubahan diri.

Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran hukum, serta berperan aktif sebagai pribadi yang bermanfaat di lingkungan masyarakat.
“Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran berharga. Kembali ke masyarakat dengan semangat baru, jaga nama baik diri dan keluarga, serta hindari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan yang diperoleh merupakan bentuk kepercayaan dari negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Para eks warga binaan diharapkan mampu beradaptasi dengan baik serta memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberian Remisi Khusus II ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Binjai, Terangnya.
(***)



























