Diduga Manfaatkan Aset Daerah, Proyek Pasar Malam Lebaran Di Aceh Timur Disorot YARA

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 12:06 WIB

50620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii-Aceh Timur | Senin 06 April 2026,Pelaksanaan Kegiatan Pasar Malam Dalam Rangka Perayaan Lebaran Di Kabupaten Aceh Timur Menuai Sorotan Dari Kalangan Masyarakat Sipil. Kegiatan Yang Digelar Di Atas Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tersebut Dinilai Perlu Mendapat Perhatian Serius Karena Diduga Memanfaatkan Fasilitas Atau Aset Daerah Untuk Kepentingan Komersial Tanpa Kejelasan Mekanisme Pengelolaan Dan Kontribusi Terhadap Daerah.SUASANA PASAR MALAM IDI RAYEUK

Sorotan Tersebut Disampaikan Oleh Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran. Ia Menilai Kegiatan Pasar Malam Yang Memanfaatkan Lahan Milik Pemerintah Daerah Harus Dikelola Secara Transparan Dan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku, Terutama Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Indra Kusmeran, Apabila Kegiatan Yang Berlangsung Di Atas Aset Daerah Tersebut Bersifat Komersial Dan Menghasilkan Keuntungan, Maka Harus Ada Kejelasan Mengenai Dasar Hukum Penggunaan Aset Tersebut, Termasuk Bentuk Kerja Sama, Perizinan Resmi, Serta Kontribusi Yang Diberikan Kepada Pemerintah Daerah Sebagai Bagian Dari Pendapatan Daerah.

“Jika Kegiatan Tersebut Menggunakan Lahan Milik Pemerintah Daerah Dan Bersifat Komersial, Maka Harus Jelas Status Hukumnya. Apakah Melalui Mekanisme Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Atau Bentuk Lain Yang Diatur Dalam Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jangan Sampai Aset Negara Dimanfaatkan Tanpa Kontribusi Yang Jelas Bagi Daerah,” Ujar Indra Kusmeran Kepada Wartawan TLii, Senin 06 April 2026.


Ia Menjelaskan Bahwa Pengelolaan Aset Milik Pemerintah Daerah Tidak Dapat Dilakukan Secara Sembarangan.


Hal Tersebut Telah Diatur Secara Tegas Dalam Berbagai Regulasi, Di Antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Menegaskan Bahwa Pemerintah Daerah Memiliki Kewenangan Sekaligus Kewajiban Untuk Mengelola Aset Daerah Secara Transparan, Akuntabel, Dan Memberikan Manfaat Sebesar-Besarnya Bagi Masyarakat.

Selain Itu, Mekanisme Pemanfaatan Barang Milik Daerah Juga Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Yang Kemudian Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Regulasi Tersebut Dijelaskan Bahwa Setiap Pemanfaatan Barang Milik Daerah Oleh Pihak Lain Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Yang Jelas, Seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Atau Bentuk Kerja Sama Lain Yang Sah Secara Hukum.

Indra Menambahkan Bahwa Apabila Kegiatan Pasar Malam Tersebut Memungut Biaya Dari Pedagang Atau Pelaku Usaha Yang Membuka Lapak, Maka Kegiatan Tersebut Secara Substansi Merupakan Aktivitas Ekonomi Atau Komersial Yang Seharusnya Memberikan Kontribusi Terhadap Pendapatan Daerah.

“Jika Ada Pungutan Kepada Pedagang, Penyewa Wahana, Atau Pelaku Usaha Lainnya, Maka Harus Jelas Siapa Yang Memungut, Berdasarkan Dasar Hukum Apa, Dan Ke Mana Aliran Dana Tersebut. Apakah Masuk Sebagai Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Atau Hanya Dikelola Oleh Pihak Tertentu,” Katanya.

Lebih Lanjut, Ia Juga Menyoroti Pentingnya Transparansi Terkait Pihak Penyelenggara Kegiatan Pasar Malam Tersebut. Menurutnya, Masyarakat Berhak Mengetahui Siapa Pihak Yang Diberikan Kewenangan Mengelola Kegiatan Tersebut, Apakah Merupakan Panitia Resmi, Pihak Swasta, Atau Bentuk Kerja Sama Dengan Pemerintah Daerah.

Dalam Perspektif Hukum, Kata Indra, Penggunaan Aset Daerah Tanpa Prosedur Yang Jelas Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum, Terutama Jika Terjadi Pemanfaatan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Pribadi Atau Kelompok Tertentu.


Ia Menjelaskan Bahwa Apabila Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Kewenangan Atau Pengelolaan Aset Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Maka Hal Tersebut Berpotensi Melanggar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Serta Dapat Berimplikasi Pada Aspek Hukum Administrasi Bahkan Pidana.

“Karena Itu Kami Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Penjelasan Secara Terbuka Kepada Publik. Hal Ini Penting Agar Tidak Menimbulkan Kecurigaan Di Tengah Masyarakat,” Ujarnya.

Selain Persoalan Legalitas Penggunaan Lahan, YARA Juga Menilai Perlu Adanya Kejelasan Terkait Perizinan Kegiatan, Termasuk Izin Keramaian, Izin Usaha Sementara, Serta Mekanisme Pengawasan Selama Kegiatan Berlangsung.

Menurut Indra, Kegiatan Yang Melibatkan Keramaian Publik Seperti Pasar Malam Umumnya Juga Berkaitan Dengan Berbagai Aspek Regulasi Lain, Termasuk Ketertiban Umum, Keselamatan Masyarakat, Hingga Potensi Penerimaan Daerah.

“Kita Tidak Menolak Kegiatan Pasar Malam. Justru Kegiatan Seperti Ini Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat, Terutama Bagi Pelaku UMKM. Namun Pengelolaannya Harus Dilakukan Secara Transparan, Akuntabel, Dan Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku,” Tegasnya.

Hingga Berita Ini Diturunkan, Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak Panitia Penyelenggara Maupun Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terkait Mekanisme Pengelolaan Kegiatan Pasar Malam Tersebut, Termasuk Mengenai Status Penggunaan Lahan Milik Pemerintah Daerah Serta Kontribusi Yang Diberikan Kepada Daerah.

YARA Aceh Timur Berharap Pemerintah Daerah Segera Memberikan Klarifikasi Secara Terbuka Kepada Publik Guna Memastikan Bahwa Setiap Pemanfaatan Aset Daerah Benar-Benar Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Serta Memberikan Manfaat Yang Nyata Bagi Kepentingan Masyarakat Luas.

Menurut Indra Kusmeran, Transparansi Dalam Pengelolaan Aset Publik Merupakan Bagian Penting Dari Upaya Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Serta Memastikan Bahwa Setiap Kegiatan Yang Memanfaatkan Fasilitas Negara Tidak Menimbulkan Potensi Penyalahgunaan Di Kemudian Hari.


#YARAACEHTIMUR
#PEMDA
#ASETDAERAH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Lhokseumawe Yulinda Sayuti Dorong Percepatan Implementasi 6 SPM
Bangun TPA di Alue Canang, Geuchik Razali Apresiasi TMMD ke-128
199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh
Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA
282 Kasur Digelontorkan, Dinsos Lhokseumawe Perkuat Kesejahteraan Panti Asuhan
Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA
Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:57 WIB

M. As’ad Habibuddin: Refund 100% untuk Penumpang Terdampak, Bisa Lewat Loket Dan Access by KAI

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

Layani 20 KA Jarak Jauh per Hari, Stasiun Sidareja Jadi Penghubung Vital Jalur Selatan Jawa

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Jumat, 17 April 2026 - 14:19 WIB

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Pastikan Jembatan BH 1109 Aman Dilalui Kereta Api

Senin, 13 April 2026 - 14:05 WIB

Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Tumbuh 29 Persen pada Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 19:36 WIB

KAI Daop 5 Purwokerto dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru