TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO
08/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI , Yogyakarta, 08 April 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu (8/4/2026).
Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KAI, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Menurutnya, salah satu latar belakang kerja sama ini adalah penanganan permasalahan aset milik KAI yang dalam praktiknya masih ditemukan kasus penyerobotan maupun pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kabupaten Purworejo dengan luas mencapai 911.366 meter persegi. Dari jumlah tersebut, aset tanah Right of Way (ROW) seluas 139.407 meter persegi dan tanah Non ROW seluas 771.959 meter persegi. Tanah Non ROW yang telah bersertifikat mencapai 652.421 meter persegi atau sekitar 85 persen,” jelas Arie.
Ia menegaskan bahwa seluruh aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama. Melalui kerja sama ini, KAI berharap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan secara optimal sekaligus menjadi langkah antisipatif terhadap potensi persoalan di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Purworejo. Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga aset negara yang dikelola KAI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi wujud nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum, sehingga pada akhirnya turut mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan aset perkeretaapian, Pungkasnya.
(***)


































