TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
19/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 19 Mei 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitar jalur rel.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan–Binjai tersebut merupakan akses tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter.
“Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” ujar Anwar.

Menurutnya, penutupan ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serentak di seluruh wilayah operasional KAI. Penutupan di Deli Serdang juga menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Selain menjalankan program nasional, KAI Divre I Sumut juga bergerak secara mandiri dengan menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya sepanjang Januari hingga Mei 2026 demi meningkatkan keselamatan masyarakat.
Anwar menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.
“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar karena merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang menggunakan jalur kereta api tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Masyarakat diimbau memanfaatkan perlintasan resmi yang telah tersedia dan tidak lagi membuka jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga,” tutup Anwar.
(***)



























