TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN KOTA
22/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pelaku bernama Ahmad Syafin (24), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian di Gedung Bapera Barisan Pemuda Nusantara yang berada di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.
“Pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa empat kusen, empat daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, dua pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP, serta kabel instalasi listrik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” ujar Iptu Poltak.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa jerjak di lokasi sudah hilang. Korban kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati sejumlah barang lainnya juga telah raib.
Korban diketahui bernama Fandi Ahmad (41), warga Jalan Tapanuli No. 42-E, Kecamatan Medan Kota. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Mahkamah. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi,” jelas Iptu Poltak.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Syafin mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang diketahui bernama Aseng.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2020, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta. Kemudian pada tahun 2024, pelaku kembali dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam kasus serupa.
“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli topi dan berfoya-foya bersama teman-temannya,” tambah Iptu Poltak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Ungkap Kanit Reskrim Iptu Poltak M
Tambunan SH.MH.
(***)



























