Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:55 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, mengeluhkan kondisi jalan yang hingga kini masih sulit dilalui ketika hujan turun.

Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang diterima, badan jalan tampak berlumpur, dipenuhi genangan air, serta mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga menghambat aktivitas warga sehari-hari.

Warga menyebutkan, setiap kali hujan mengguyur wilayah tersebut, jalan yang menjadi akses utama masyarakat berubah menjadi kubangan lumpur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini tidak hanya menyulitkan pengendara sepeda motor dan mobil, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari dan saat curah hujan tinggi.

 

“Kalau hujan turun, jalan ini sangat susah dilalui. Banyak genangan air dan kendaraan sering tergelincir. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat beberapa ruas jalan mengalami penurunan kualitas permukaan, sementara sistem drainase di sekitar jalan diduga belum berfungsi optimal sehingga air hujan menggenang dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut menyebabkan badan jalan cepat rusak dan menyulitkan mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.


Permasalahan jalan rusak dan tergenang air saat musim hujan bukanlah persoalan baru di Aceh Timur. Sejumlah laporan sebelumnya juga menunjukkan bahwa kerusakan jalan yang disertai genangan air kerap menjadi keluhan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Tinjauan Hukum

Dari perspektif hukum, kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna jalan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis infrastruktur.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila kerusakan tersebut dibiarkan tanpa perbaikan maupun tanpa pemasangan tanda peringatan yang memadai hingga mengakibatkan kecelakaan, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang berwenang sesuai status dan kewenangan jalan tersebut. �


Narasi Terkini.Selain itu, tanggung jawab perbaikan jalan juga bergantung pada status jalan, apakah merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten, atau desa.

Setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan serta pemeliharaan jalan. �


Hukum Online
Harapan Masyarakat
Masyarakat Pante Bidari berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap kondisi jalan tersebut, termasuk perbaikan badan jalan dan pembenahan sistem drainase guna mencegah genangan air yang terus berulang setiap musim hujan.

Warga menilai akses jalan yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, serta pelayanan publik. Mereka berharap keluhan yang telah lama dirasakan ini mendapat perhatian serius agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat terjamin.

**”Jalan yang baik bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas keselamatan, aksesibilitas, dan pelayanan publik yang layak.”**

Ujar saudara faudari fotografer timelines inews 

 

Berita Terkait

Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu
Menghindar dari Konfirmasi Dugaan Korupsi? Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Wartawan
BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Bupati Al-Farlaky: Kami Butuh Tempat Rehabilitasi
Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi
Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:02 WIB

Yudi Suseno Diapresiasi Kanwil Ditjenpas Sumut atas Kontribusi & Keteladanan Selama Memimpin

Senin, 8 Juni 2026 - 15:58 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bersama Menko Kumham Imipas Secara Virtual

Senin, 8 Juni 2026 - 15:41 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan TNI-Polri, Perkuat Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Insiden Turun 75%, PJM Samarinda Perkuat Budaya Keselamatan Pemanduan di Sungai Mahakam

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dukung Sawit & Karet Hingga Pariwisata, Stasiun Mambang Muda Kunci Konektivitas Labuhanbatu Utara

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:48 WIB

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:43 WIB

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan

Berita Terbaru