Siapa di Balik Dapur MBG Aceh Barat?

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) meminta Bupati Aceh Barat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan adanya hubungan keluarga antara pengelola salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat tersebut.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral sekaligus bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama apabila isu yang berkembang menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

“Ketika nama keluarga pejabat publik disebut dalam sebuah laporan organisasi pemantau antikorupsi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan. Klarifikasi yang terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun penurunan kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” ujar Teuku Laksamana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LANA, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan memenuhi hak gizi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus sepenuhnya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan bebas dari praktik nepotisme maupun konflik kepentingan.

LANA menilai, apabila benar terdapat hubungan kekeluargaan antara pengelola dapur MBG dengan kepala daerah, maka publik berhak mengetahui apakah proses penunjukan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi kekuasaan.

“Bupati harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada campur tangan jabatan maupun pengaruh politik dalam proses penentuan mitra pengelola dapur MBG. Program yang diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak tidak boleh menimbulkan kesan menjadi ruang yang menguntungkan kelompok atau lingkaran keluarga tertentu,” tegasnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, LANA menekankan bahwa pejabat publik wajib menghindari setiap kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Karena itu, LANA mendesak Badan Gizi Nasional, Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses penunjukan yayasan atau mitra pelaksana, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga operasional dapur MBG di Aceh Barat.

Menurut Teuku Laksamana, audit yang independen justru akan memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka hasil audit akan membersihkan nama semua pihak dari berbagai tuduhan. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa memandang hubungan keluarga, kedudukan sosial, maupun jabatan politik seseorang,” katanya.

LANA juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan publik, LANA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuka informasi secara komprehensif mengenai mekanisme penetapan mitra MBG, dasar hukum penunjukannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Program MBG adalah program negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum,” tutup Teuku Laksamana.


(Redaksi)
Catatan jurnalistik: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuntutan dari LANA sebagai bagian dari kontrol sosial. Dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Berita Terkait

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Hindari Tabrakan, Toyota Rush Terjun ke Parit di Mon Geudong, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan
Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas
“Viral! Anak Yatim Menangis di Hari Pertama Sekolah, Bupati Turun Tangan Jadi Pengantar”
Wali Kota Langsa Resmikan e-Parkir, Dorong Digitalisasi Layanan dan Tingkatkan PAD
Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis bagi 276 Anak Yatim Piatu di Langsa Barat
Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis bagi 349 Anak Yatim Piatu di Langsa Kota
“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru