Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan 31 sertifikat tanah waqaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR
TLii || KOTA JANTHO – Upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 31 sertifikat tanah wakaf diserahkan dalam program percepatan sertifikasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan sejumlah pihak terkait.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil mengapresiasi langkah tersebut dan meminta proses sertifikasi tidak berhenti pada 31 bidang yang telah rampung.
Apresiasi itu disampaikan Syukri saat menghadiri penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).
“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah wakaf ini,” kata Syukri.

Menurutnya, sertifikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mengantisipasi potensi persoalan atau sengketa pada masa mendatang.
Karena itu, ia berharap tanah wakaf yang belum bersertifikat segera didata dan diproses melalui kerja sama seluruh pihak.
“Kita berharap bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.
Program tersebut menargetkan sekitar 150 hingga 200 bidang tanah wakaf untuk disertifikasi. Dari target itu, sebanyak 31 bidang telah selesai dan tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik, dan Seulimeum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan sertifikasi.
“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Kajari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., mengatakan sertifikasi diperlukan agar tanah wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom., mendorong agar target sertifikasi tersebut dapat direalisasikan, bahkan bila memungkinkan melampauinya.
“Kita sangat mengapresiasi sertifikasi tanah wakaf ini. Namun, kita juga berharap agar sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau memungkinkan, tentunya kita berharap target tersebut dapat terlampaui,” ungkapnya.*[]


































