Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:43 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Tim Sat Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama Suhandira alias Dira (24) di bengkelnya. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram,” jelas AKP Verry saat dikonfrimasi, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua Muhammad Hamdani alias Dani (24) beserta barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu total 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo, dan uang tunai Rp 250.000.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gogo. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKP Verry.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diyakini akan mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Simalungun berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan operasi khusus untuk mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bebas narkoba dan generasi muda yang sehat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Melalui kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru