Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:43 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Tim Sat Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama Suhandira alias Dira (24) di bengkelnya. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram,” jelas AKP Verry saat dikonfrimasi, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua Muhammad Hamdani alias Dani (24) beserta barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu total 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo, dan uang tunai Rp 250.000.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gogo. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKP Verry.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diyakini akan mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Simalungun berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan operasi khusus untuk mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bebas narkoba dan generasi muda yang sehat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Melalui kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru