Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulteng Beri Pencerahan Soal Hukdis ASN di Rutan Poso

STENLLY LADEE

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 21:20 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Sulteng – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, memberikan penguatan dan sosialisasi terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara, (Rabu, 13/11/2024).

Bertempat di Aula Rapat Rutan Poso, Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, bersama Pejabat dan seluruh Pegawai Rutan Poso mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang dimana Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, serta jajaran Subbag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Raymond JH Takasenseran menekankan pentingnya 3 (tiga) ungsur yang harus di tanamkan ASN yaitu: IQ, Energik, dan Integritas bagi seluruh pegawai Kemenkumham Sulteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa ungsur ini merupakan tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.

“Saya menekankan kepada semua yang hadir ini untuk menanamkan 3 (tiga) ungsur yaitu: IQ, Energik, dan Integritas. Saya yakin jika kita mempunyai ketiga ungsur ini maka kita akan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujar Kadivmin (Raymond).

Pada kesempatan ini Tim dari Subbag Kepegawaian Kemenkumham Sulteng menjelaskan mengenai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.

Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM. Pada materi ini di jelaskan mengenai tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat.

Raymond JH Takasenseran juga menyampaikan dan menegaskan bahwa setiap ASN di Lingkungan Kemenkumham RI wajib mengikuti kompetensi melalui aplikasi Mooc dari BPSDM Hukum dan HAM dan Badiklat Kemenkumham Sulut untuk memenuhi target yang sudah di tentukan.

Sumber: Humas Rutan Poso

Berita Terkait

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu
Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru