Wujudkan Lingkungan JKN Tanpa Kecurangan, BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholder

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:24 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah stakeholders di Jakarta. Foto (dok. BPJS Kesehatan).

TIMELINES INEWS | JAKARTA

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah stakeholders, termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ajang pemberian penghargaan tersebut juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.

“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Senin (16/12/2024).

Dirinya berharap, dengan bertepatan pada momen Hakordia Tahun 2024, Ghufron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN, sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.

Penghargaan turut diberikan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.

“Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan. Kami optimis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.

“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan. Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata Mundiharno.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira menuturkan bahwa di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri. Karenanya, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.

“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan. Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai,” tegas Syarifah.

Berita Terkait

Berantas Peredaran Narkoba,  Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu dan Ganja
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris
Tari Belo Mesusun Sambut Kedatangan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Di Agara.
Rute Belawan Penang Perlis 388 Km Dinilai Lebih Efisien dari Jalur Singapura, Tekan Biaya Logistik
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:22 WIB

Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:40 WIB

P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras

Berita Terbaru