DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Pemberhentian dan Pengesahan Wali Kota

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:06 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu pada Sabtu (08/02/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu)

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu pada Sabtu (08/02/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu)

TLii|Palu Sulteng – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu pada Sabtu (08/02/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, membahas dua agenda utama, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat, Muhlis U Aca, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu selama masa kepemimpinan mereka dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Pasangan terpilih, H. Hadianto Rasyid, SE, dan Imelda Liliana Muhidin, resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih.

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru