Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

STENLLY LADEE

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

20119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

TLii|Poso, Sulteng – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, dalam rilis resminya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara itu, PT NNI tidak hadir dalam mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan lingkungan yang diajukan Walhi didasarkan pada keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya yang berada di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI. Masyarakat mengeluhkan kondisi udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Sejumlah warga mengalami batuk dan kesulitan bernapas akibat kondisi udara yang memburuk.

Baca Juga :  "Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!"

Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan juga mengalami kesulitan mencari ikan akibat kerusakan lingkungan. Tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan mengakibatkan perairan pesisir menjadi hitam dan berminyak, sehingga wilayah tangkap nelayan semakin jauh dari pesisir.

Hasil investigasi dan uji laboratorium yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Proses Mediasi

Dalam sidang mediasi, Walhi yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian yang meminta PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang telah terdampak pencemaran dan kerusakan. Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) untuk melakukan pengawasan dan mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Siswa dan Orang Tua SMK Negeri 2 Palu Gelar Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tengah Terkait Kebijakan Sekolah

Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, mereka mengakui bahwa belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebelum menentukan sikap. Walhi merespons dengan menyatakan kesediaannya memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak permintaan tersebut.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, upaya perdamaian masih terbuka selama persidangan belum memasuki agenda putusan akhir.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:00 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Bagikan Bansos

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:43 WIB

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:31 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:31 WIB

Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Berita Terbaru

BIOGRAFI TOKOH

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:43 WIB

TANJUNG BALAI

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:36 WIB

error: Content is protected !!