Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

TLii|Poso, Sulteng – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, dalam rilis resminya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara itu, PT NNI tidak hadir dalam mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan lingkungan yang diajukan Walhi didasarkan pada keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya yang berada di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI. Masyarakat mengeluhkan kondisi udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Sejumlah warga mengalami batuk dan kesulitan bernapas akibat kondisi udara yang memburuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan juga mengalami kesulitan mencari ikan akibat kerusakan lingkungan. Tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan mengakibatkan perairan pesisir menjadi hitam dan berminyak, sehingga wilayah tangkap nelayan semakin jauh dari pesisir.

Hasil investigasi dan uji laboratorium yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Proses Mediasi

Dalam sidang mediasi, Walhi yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian yang meminta PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang telah terdampak pencemaran dan kerusakan. Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) untuk melakukan pengawasan dan mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut.

Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, mereka mengakui bahwa belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebelum menentukan sikap. Walhi merespons dengan menyatakan kesediaannya memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak permintaan tersebut.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, upaya perdamaian masih terbuka selama persidangan belum memasuki agenda putusan akhir.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.

 

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu

Kamis, 16 April 2026 - 09:58 WIB

YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Digelar, Pidie Jaya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:13 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Berita Terbaru