Dugaan Pemerasan dan Suap oleh Oknum Wartawan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Bereaksi Keras

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:50 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

TLii|SULTENG, Donggala- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, menanggapi tegas dugaan pemerasan dan penerimaan suap oleh beberapa oknum wartawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Mahmud menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. “Itu tindakan kriminal. Wartawan adalah profesi mulia. Jangan dirusak.

Kerja jurnalistik tidak boleh ada iktikad buruk, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis. Apa yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan dengan memeras dan/atau menerima suap bertentangan dengan kode etik jurnalistik, dan tidak masuk ke dalam hukum pers. Tapi itu masuk ke ranah pidana, kriminal,” ujar Mahmud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahmud, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berintegritas, bertanggung jawab, serta tidak menerima suap.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mahmud menilai bahwa dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dalam kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava telah melanggar Pasal 2 KEJ, yang mengharuskan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beriktikad buruk.

Jika terdapat unsur suap dalam penerimaan uang tersebut, maka hal itu juga melanggar Pasal 6 KEJ yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bekerja.

Mahmud mendorong pihak yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, karena tindakan pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika dalam dugaan pemerasan ini terdapat unsur ancaman secara lisan atau tertulis, aparat kepolisian bisa menerapkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 386 dan Pasal 369. Dalam KUHP baru, pemerasan diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Mahmud.

Selain itu, ancaman juga diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Mahmud menegaskan bahwa pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan, sehingga korban harus membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

Namun, karena kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, aparat hukum seharusnya dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan.

“Oknum wartawan tersebut dapat disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, ini bukan delik hukum pers, tapi murni pidana,” tegas Mahmud.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. PWI Sulawesi Tengah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik wartawan. SMC/RED

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB