Kejari Donggala Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Desa Mbulava

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:47 WIB

20203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

TLii| Sulteng Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kasi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengatakan tersangka berinisial CHC, yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, tapi kalau dihitung dari kekurangan volume pengerjaan bisa mencapai Rp500 juta,” kata Ikram di Banawa, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CHC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala selama 20 hari, terhitung sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari, yakni sejak 10 Juli hingga 31 Desember 2024. Namun, menurut Ikram, pekerjaan hanya mencapai bobot 29,69 persen hingga akhirnya kontrak diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Desember 2024.

“Pemutusan kontrak dilakukan karena realisasi pekerjaan tidak mencapai target sesuai perjanjian,” ujar Ikram.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas, ketebalan timbunan jalan yang seharusnya mencapai 20 cm hanya dikerjakan dengan ketebalan 11 hingga 13 cm, sehingga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Atas dasar itu, konsultan pengawas juga sempat melarang tersangka untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.

Ikram menyebut, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. RED/ANTARA

Berita Terkait

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu
Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Perbakin Aceh Utara dan Vinca Farm Gelar Safari Berburu Hama Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Pancasila Gayo Lues

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/RD Terus Genjot Lahan Pertanian dan Peternakan untuk Kebutuhan Satuan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Babinsa Posramil Dabungelang Bantu Petani Panen Jagung

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Bahas Kemajuan dan Ekonomi Aceh

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:35 WIB

ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:59 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Yasinan dan Do’a Bersama Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-80

Berita Terbaru