Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:04 WIB

2055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

TLII>>Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Selasa siang, (24/6/2025) terkait pengamanan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah kerja Banda Aceh.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Beurawe, Banda Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting, perwakilan Kodam Iskandar Muda, Kepala Bidang Wasdakim Kanwil Kemenkumham Aceh, serta unsur Satgas BAIS TNI.

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut diamankan setelah dilakukan serangkaian pengawasan dan penelusuran intensif oleh tim intelijen dan pengawasan keimigrasian.

 

WNA Pertama: MA, Warga Pakistan

 

WNA pertama yang diamankan berinisial MA (57), pria kelahiran Pushab, Pakistan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024 melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya datang dari Malaysia.

Baca Juga :  Pj. Walikota Tinjau Pasar Pangan Murah Kota Langsa Tahun 2024

 

“MA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan berpindah-pindah tempat. Setelah dari Tanjung Pinang, ia menuju Jakarta dan tinggal selama empat bulan. Kemudian, ia pindah ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan akhirnya masuk ke Banda Aceh pada Mei 2025,” ujar Ginto.

 

Selama di Banda Aceh, MA menjalankan aktivitas sebagai pedagang kaligrafi keliling. Ia mengaku membeli lukisan kaligrafi tersebut di Jakarta dan hidup secara mandiri tanpa dukungan pihak lain.

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Pihak Imigrasi menduga MA melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa sejumlah dokumen dan lukisan yang dijual oleh MA.

 

WNA Kedua: NK, Warga Malaysia

 

Sementara itu, WNA kedua yang diamankan berinisial NK, asal Kelantan, Malaysia. NK tercatat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai pada 16 Maret 2020 menggunakan paspor Malaysia yang berlaku hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

 

“Sejak tahun 2020 hingga 2023, NK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di wilayah Aceh Besar. Pada 2023, NK menikah dengan seorang perempuan warga negara Indonesia dan menetap di kawasan Merduwati,” tambah Ginto.

 

Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami status izin tinggal dan legalitas pernikahan NK, serta mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

 

Barang bukti berupa paspor Malaysia turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penegakan Hukum dan Langkah Lanjutan

 

Ginto Ginting menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, khususnya oleh WNA yang masuk secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran oleh pihak asing. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah kerja,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025
Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pembekalan PKTBT dan Pengenalan Struktur Organisasi Kepada CPNS Kanwil Ditjenpas Kaltim
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Bapas Palangka Raya Sukses Gelar Aksi Sosial GNPP Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN
Siswa SMA 9 Banda Aceh Tembus Grand Final Duta Siswa Provinsi Aceh 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:33 WIB

Bapas Palangka Raya Siap Sukseskan GNPP Nasional, Gelar Gladi Bersih Secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:14 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tanam Padi Perdana di Lahan Ketahanan Pangan Rutan Kuala Kapuas

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:43 WIB

Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi, Bapas Palangka Raya Gelar Apel Pagi

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:02 WIB

Bapas Palangka Raya Tekankan Pentingnya Semangat Berproses Hadapi Perubahan

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:55 WIB

Bapas Palangka Raya Terus Tingkatkan Pembimbingan Klien Melalui Griya Abhipraya

Senin, 23 Juni 2025 - 21:18 WIB

Bapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WIB

Bapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Senin, 23 Juni 2025 - 12:45 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Bapas Palangka Raya Periksa Kelengkapan Atribut Pegawai Usai Apel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!