Polisi Tangkap Dua Pencuri Becak Motor di Banda Aceh

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 01:16 WIB

20247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua terduga pelaku pencurian becak motor berinisial IS (33) dan AN (50) yang meresahkan warga kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan, sebelum diringkus, pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di tiga tempat yaitu, pertama di Toko Fotocopy Adik Abang Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, kedua di jalan T. Nyak Arief, Gampong Jeulingke, dan ketiga di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.

“Aksi pencurian pertama kali dilakukan IS pada 24 April , dengan mencuri satu becak jenis roda 3 merk Yamaha Vega yang terparkir di pinggir jalan, daerah Jeulingke. Becak tersebut kemudian dibawa ke rumah AN untuk ditampung di Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam,” terang Fadillah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, AN memberikan uang kepada IS sebesar Rp 1 juta karena becak tersebut akan digunakan AN untuk menarik penumpang  wilayah Kota Banda Aceh.

Tak berhenti di sana,  IS kembali melancarkan aksinya di wilayah Syiah Kuala dengan mencuri becak jenis Supra Fit warna silver tahun 2006

Selanjutnya ia juga mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 100 LD warna hitam di Gampong Lamdingin. Sepeda motor tersebut sudah dipotong-potong untuk dijual kepada tukang lowak yang ada di Kota Banda Aceh.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 361 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Kasatreskrim.

Sumber Berita :

https://anteroaceh.com/news/polisi-tangkap-dua-pencuri-becak-motor-di-banda-aceh/index.html.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila
Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru