TLii| Palu Sulteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024.
Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, R selaku Direktur Operasional, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, Jumat (3/10/2025).
“Pihak kedua ini sesuai perjanjian kerja sama (PKS) menjalankan usaha perdagangan limbah plastik. Untuk penahanan, dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 sampai 22 Oktober 2025,” ujar Junaedi.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Modus yang digunakan antara lain pengeluaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta adanya kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Kejari Palu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, dana penyertaan modal dari APBD Kota Palu sebesar Rp 3 miliar dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp 2,26 miliar. Namun, realisasi anggaran tersebut diduga menyimpang dari Peraturan Walikota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.
Menurut Junaedi, dana Rp 3 miliar itu di antaranya dipakai untuk usaha bawang, tetapi tidak menghasilkan keuntungan bagi kas daerah. Sementara, usaha limbah plastik yang tidak tercantum dalam rencana bisnis perusahaan, tetap dijalankan dengan pencairan sekitar Rp 300 juta.
“Menurut keterangan BA, uang Rp 300 juta itu justru dibawa lari oleh pihak yang bekerjasama dengannya. Oleh karena itu, BA harus bertanggung jawab,” pungkas Junaedi.
Kasus ini kini masih terus dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Palu untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat. ANTARA/RED