Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024. FOTO : IST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024. FOTO : IST

TLii| Palu Sulteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024.

Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, R selaku Direktur Operasional, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, Jumat (3/10/2025).

“Pihak kedua ini sesuai perjanjian kerja sama (PKS) menjalankan usaha perdagangan limbah plastik. Untuk penahanan, dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 sampai 22 Oktober 2025,” ujar Junaedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Modus yang digunakan antara lain pengeluaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta adanya kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kejari Palu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, dana penyertaan modal dari APBD Kota Palu sebesar Rp 3 miliar dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp 2,26 miliar. Namun, realisasi anggaran tersebut diduga menyimpang dari Peraturan Walikota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.

Menurut Junaedi, dana Rp 3 miliar itu di antaranya dipakai untuk usaha bawang, tetapi tidak menghasilkan keuntungan bagi kas daerah. Sementara, usaha limbah plastik yang tidak tercantum dalam rencana bisnis perusahaan, tetap dijalankan dengan pencairan sekitar Rp 300 juta.

“Menurut keterangan BA, uang Rp 300 juta itu justru dibawa lari oleh pihak yang bekerjasama dengannya. Oleh karena itu, BA harus bertanggung jawab,” pungkas Junaedi.

Kasus ini kini masih terus dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Palu untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat. ANTARA/RED

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:58 WIB

PT Pelindo Belawan Apresiasi Dedikasi Pelaut, Hadirkan Shuttle Service di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:44 WIB

Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:40 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:32 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos ke Panti Asuhan Elim dan Grace House 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:12 WIB

Bapas Kls I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Periode Maret -Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza: Polres Pelabuhan Belawan Komit Berantas Narkoba, Pengedar Di Mabar Hilir Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:34 WIB

Forum Humas Pelindo Regional 1 2026: PT PPK Tegaskan Komunikasi Efektif Pilar Utama Citra Perusahaan

Berita Terbaru