SAT RESKRIM POLRES SIMEULUE MENYERAHKAN WNA AUSTRALIA TELAH TAHAP II KE KEJAKSAAN NEGERI SINABANG

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:13 WIB

20199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan WNA Australia ke Kejaksaan Negeri Sinabang yang proses hukumnya telah naik ke tahap II, Jumat (26/5/2023).

RISBY JONES BODHI MANI (23thn) yang merupakan warga negara Australia yang melakukan penganiayaan di jalan lintas Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tempat tersangka menginap.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Simeulue dan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.

Baca Juga :  Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, WNA Australia yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351 ayat (1)” penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penutupan Rakor Dukman Tahun 2024, Kepala BSK: Dua Kata Kuncinya, Pemahaman dan Kepatuhan

Sat Reskrim Polres Simeulue Melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Sinabang, dan diterima oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Premanisme! Polres Pidie Jaya dan Brimob Gelar Simulasi Tim Khusus Anti Preman*
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I
Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:59 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.

Berita Terbaru