Polisi Bekuk 4 Pengguna Sabu Di Agara

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:06 WIB

20804 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ke empat tersangka pengguna narkotika jenis Sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Agara.

KUTACANE (TimeLines iNews):
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara , berhasil membekuk 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kecamatan Bahul Rahmah,Aceh Tenggara, Sabtu (4/20).

4 Pengguna narkoba jenis sabu itu, di tangkap polisi di sebuah kebun di Kute (desa) sekira pukul 12.30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.S.IK melalui Kasi Humas Polres, AKP J.Silalahi, kepada TLii, Selasa (7/10) mengatakan,
Ke empat tersangka yang diamankan dan digelandang polisi ke Mapolres Agara tersebut yakni, SP, 23, S, 42, SS, 37 dan MSA, 37, semuanya warga Desa (Kute) Tuhi Jongkat. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan bong.

Penangkapan ke empat tersangka , berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kebun warga Tuhu Jungkat.

Mendapat informasi akurat, petugas kepolisian bergegas ke lokasi yang dicurigai. Tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan. hasilnya, ditemukan 1 bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 3,42 gram, 2 bungkus sabu kecil seberat bruto 0,28 gram, uang tunai Rp375.000, 2 unit handphone, 1 dompet, 1 kaca pirex, 1 bong, 2 korek api, 1 plastik klip sedang, dan 2 pipet bening.

SR, salah seorang tersangka, mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dahan pohon pisang adalah miliknya, sedangkan SP juga mengakui satu bungkus sabu yang ditemukan di dekat batang pisang, miliknya. Bahkan, Keempatnya mengakui jika mereka baru saja menggunakan sabu bersama di kebun di Kute Tuhu Jungkat tersebut

Pelaku bersama barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara, untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Fandi Ahmad).

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila
Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru