Foto ke empat tersangka pengguna narkotika jenis Sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Agara.
KUTACANE (TimeLines iNews):
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara , berhasil membekuk 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kecamatan Bahul Rahmah,Aceh Tenggara, Sabtu (4/20).
4 Pengguna narkoba jenis sabu itu, di tangkap polisi di sebuah kebun di Kute (desa) sekira pukul 12.30 wib.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.S.IK melalui Kasi Humas Polres, AKP J.Silalahi, kepada TLii, Selasa (7/10) mengatakan,
Ke empat tersangka yang diamankan dan digelandang polisi ke Mapolres Agara tersebut yakni, SP, 23, S, 42, SS, 37 dan MSA, 37, semuanya warga Desa (Kute) Tuhi Jongkat. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan bong.
Penangkapan ke empat tersangka , berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kebun warga Tuhu Jungkat.
Mendapat informasi akurat, petugas kepolisian bergegas ke lokasi yang dicurigai. Tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan. hasilnya, ditemukan 1 bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 3,42 gram, 2 bungkus sabu kecil seberat bruto 0,28 gram, uang tunai Rp375.000, 2 unit handphone, 1 dompet, 1 kaca pirex, 1 bong, 2 korek api, 1 plastik klip sedang, dan 2 pipet bening.
SR, salah seorang tersangka, mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dahan pohon pisang adalah miliknya, sedangkan SP juga mengakui satu bungkus sabu yang ditemukan di dekat batang pisang, miliknya. Bahkan, Keempatnya mengakui jika mereka baru saja menggunakan sabu bersama di kebun di Kute Tuhu Jungkat tersebut
Pelaku bersama barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara, untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Fandi Ahmad).

































