Oknum Pengulu di Kecamatan Terangun Gayo Lues Diamankan Polisi karena Diduga Terlibat Penyelundupan Getah Pinus dan Mengancam APH

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:39 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES,  — Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melalui Polsek Terangun telah mengamankan seorang oknum pengulu berinisial AB, yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan getah pinus dari kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Terangun. Selain itu, AB juga diduga melakukan tindak pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian saat hendak dilakukan pemeriksaan. (04/10/2025)

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, (03/10/2025), di sebuah warung dekat Jembatan Tongra, Kecamatan Terangun. Berdasarkan informasi awal, aparat Polsek Terangun menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan getah pinus tanpa izin yang melintas di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah personel Polsek Terangun yang dipimpin oleh Januar (Kanit Reskrim) diikuti oleh Swandi (Kanit Intel), Aditya, dan Azhar Chan, mereka mengejar Truck angkutan Getah Ilegal yang akan dibawa keluar Kabupaten Gayo Lues tepannya di lokasi di desa Tongra dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk pengangkut getah pinus yang diduga milik AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan salah satu warga desa Tongra yang tidak mau disebut namanya, keributan bermula ketika petugas mencoba menghentikan dan memeriksa truk pengangkut getah yang dikemudikan oleh pihak AB. pada saat saksi melihat kedua pihak sempat duduk di warung jembatan Tongra dan terlihat AB sedang berbicara dengan Petugas kepolisian dengan nada tinggi, tidak lama kemudian AB dan personel Polsek Terangun yang berjumlah 4 orang itu keluar dari warung, Jelas Warga.

Petugas berupaya mencabut kunci kendaraan agar mobil tidak melanjutkan perjalanan, karena diduga mengangkut barang hasil hutan tanpa izin. Namun, pihak AB yang berada di lokasi sempat menolak pencabutan kunci mobil, dengan alasan kendaraan tersebut tidak sedang melanjutkan perjalanan melainkan hendak berbalik arah kembali ke rumah.

Perbedaan persepsi inilah yang kemudian menyulut adu argumen dan cekcok antara AB dengan anggota kepolisian. Ketegangan meningkat hingga akhirnya terjadi bentuk keributan kecil di sekitar warung Jembatan Tongra, dan menurut keterangan saksi, situasi sempat memanas sebelum berhasil dilerai oleh beberapa pihak yang berada di lokasi.

Namun, dalam proses tersebut, AB diduga sempat mengeluarkan benda berupa  senjata tajam (pisau) dan mencoba mengayunkan pisau tersebut ke arah Januar Kanit Reskrim, namun tidak kena sampai akhirnya berhasil dilerai oleh rekan Swandi (Kanit Intel), namun AB selanjutnya hayunkan lagi pisaunya kearah Swandi (Kanit Intel)  namun tidak terkena, sehingga situasi menjadi serius dan memerlukan tindakan tegas dari petugas.

Setelah insiden tersebut terjadi, AB dipersilahkan membawa Truck nya beserta getah pinus kembali kerumah AB agar tidak terjadi bentrokan lagi, selanjut nya petugas kembali ke Polsek Terangon, dan melaporkan kepada atasan nya Kapolsek Terangun Iptu Surya Yusbar.

Keesokan harinya ditemukan lagi Informasi dari  warga bahwa diketahui Truck AB yang berisi Getah Pinus tidak ada lagi di lokasi gudang getah di rumah AB diduga sudah dikirim kembali ke Medan dari jalur lintas yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Selain insiden pengancaman, polisi juga tengah menelusuri lebih jauh asal dan tujuan pengangkutan getah pinus tersebut. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, getah pinus tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Babahrot.

Saat ini, petugas masih menggali siapa pihak penampung atau penerima getah pinus di Babahrot untuk memastikan ada tidaknya jaringan yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan hasil hutan tersebut.

Informasi dari warga juga menerangkan bahwa selama ini AB memang disebut sebagai salah satu Tokeh Getah /Pengepul Getah dikecamatan Terangun terbesar yang sering membawa getah pinus keluar kabupaten, AB banyak menampung getah pinus didalam gudang TPG lokasi rumahnya yang tidak diketahui asal usul sumber lokasi penderesan Getah pinus, AB memang dikenal masyarakat luas dengan sikapnya yang arogan.

Pelaku AB telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. untuk kepentingan penyelidikan.

Terhadap AB, penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pengancaman terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada pernyataan resmi dari satreskrim Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:14 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Berita Terbaru