Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Oknum Paspampres Riswandi Tolak Tuntutan Hukuman Mati

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:38 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, memohon pengurangan hukuman.

Diketahui bahwa Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas peran mereka dalam pembunuhan terhadap Imam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh oditur militer terhadap Riswandi dianggap tidak adil. Menurut Budiyanto, Riswandi tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Selain itu, ia bukanlah aktor utama dalam kejadian tersebut.

 

Budiyanto menjelaskan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023), bahwa Riswandi hanya ikut serta karena ajakan dan bujukan dari Heri, Jasmowir, dan saksi sembilan, Zulhadi Satria Saputra.

 

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merugikan generasi bangsa. Budiyanto juga menekankan bahwa Riswandi masih memiliki karier dan masa depan sebagai anggota TNI, sehingga ia memohon agar Riswandi tetap dalam dinas militer dan tidak dipecat.

 

“Riswandi masih memiliki karier dan masa depan dalam dinasnya, serta tanggung jawab untuk membina rumah tangganya. Oleh karena itu, kami memohon pengurangan hukuman seberat mungkin dan tetap mempertahankan kedinasan militer,” ujar Budiyanto.

 

Lebih lanjut, terkait tuntutan hukuman mati, Budiyanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tuntutan pidana mati tidak sesuai dengan prinsip hak hidup yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

“Tuntutan pidana mati melanggar HAM, mengingat para terdakwa memiliki hak untuk hidup,” tandas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa Riswandi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru