Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Oknum Paspampres Riswandi Tolak Tuntutan Hukuman Mati

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:38 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, memohon pengurangan hukuman.

Diketahui bahwa Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas peran mereka dalam pembunuhan terhadap Imam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh oditur militer terhadap Riswandi dianggap tidak adil. Menurut Budiyanto, Riswandi tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Selain itu, ia bukanlah aktor utama dalam kejadian tersebut.

 

Budiyanto menjelaskan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023), bahwa Riswandi hanya ikut serta karena ajakan dan bujukan dari Heri, Jasmowir, dan saksi sembilan, Zulhadi Satria Saputra.

 

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merugikan generasi bangsa. Budiyanto juga menekankan bahwa Riswandi masih memiliki karier dan masa depan sebagai anggota TNI, sehingga ia memohon agar Riswandi tetap dalam dinas militer dan tidak dipecat.

 

“Riswandi masih memiliki karier dan masa depan dalam dinasnya, serta tanggung jawab untuk membina rumah tangganya. Oleh karena itu, kami memohon pengurangan hukuman seberat mungkin dan tetap mempertahankan kedinasan militer,” ujar Budiyanto.

 

Lebih lanjut, terkait tuntutan hukuman mati, Budiyanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tuntutan pidana mati tidak sesuai dengan prinsip hak hidup yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

“Tuntutan pidana mati melanggar HAM, mengingat para terdakwa memiliki hak untuk hidup,” tandas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa Riswandi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU
Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir
Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru