Polres Lhokseumawe Menggagalkan Enam Rohingya yang Berusaha Melarikan Diri dari Tempat Penampungan

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:06 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari bekas Kantor Imigrasi di Blang Mangat pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan tempat penampungan di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada dinihari Jumat, tim berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil keluar dari kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di areal persawahan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres melanjutkan, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiga tersangka ini mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres Henki Ismanto, meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Kapolres Henki Ismanto.

Berita Terkait

Saifullah Resmi Pimpin KONI Kota Langsa Periode 2025–2029
Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:30 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:04 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru