Deni Pinang Rugub: Jika Serius Ingin Sejahterakan Petani, Alih Status Lahan Jadi PR Utama Pemkab Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:02 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifuddin alias Deni Pinang Rugub, anggota DPRK Gayo Lues dari Fraksi Partai Golkar

TLii | ACEH | GAYO LUES – Kabupaten Gayo Lues dikenal sebagai daerah agraris dengan mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ironisnya, meski memiliki wilayah seluas 5.719 km² dan dikelilingi hutan lebat, masyarakat justru kesulitan mengakses lahan pertanian yang sah secara hukum.

Hal ini menjadi sorotan anggota DPRK Gayo Lues dari Fraksi Partai Golkar, Syarifuddin alias Deni Pinang Rugub, yang menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues perlu segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan persoalan tata ruang dan status lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang pemerintah daerah serius ingin meningkatkan taraf hidup petani, maka pekerjaan rumah yang paling utama adalah memperjuangkan perubahan status lahan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” tegas Deni.

Deni mengungkapkan bahwa dari luas keseluruhan Gayo Lues, hanya sekitar 1.400 hektar yang berstatus APL—lahan yang bisa dimiliki secara sah dan disertifikasi oleh petani. Selebihnya terdiri dari hutan produksi terbatas (26.518 ha), hutan lindung (215.314 ha), dan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser yang sama sekali tak bisa digarap untuk kebutuhan pertanian legal.

Kondisi ini membuat masyarakat seringkali terpaksa membuka ladang di kawasan hutan negara, yang secara hukum bisa menjerat mereka. “Selama ini masyarakat bertani dengan perasaan was-was. Mereka sudah turun temurun mengelola lahan di sana, tapi karena statusnya hutan negara, mereka tidak bisa memiliki hak legal atas tanah itu,” ujar Deni.

Menurutnya, jika Pemkab Gayo Lues mampu mengajukan usulan perubahan status hutan produksi atau hutan lindung menjadi APL ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Kehutanan, maka hal itu akan memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan petani. Selain memperkuat legalitas, program pembangunan seperti penanaman kopi skala besar pun akan lebih mudah direalisasikan.

“Pemkab ingin tanam seribu hektar kopi, tapi APL kita cuma 1.400 hektar, itu pun sebagian besar kawasan hutan pinus. Di mana lagi lahannya kalau bukan dengan mengupayakan penurunan status kawasan hutan?” kritik Deni.

Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Putri Betung dan Kampung Pinang Rugub di Kecamatan Rikit Gaib, di mana mayoritas masyarakat sudah lama berkebun di kawasan hutan lindung. “Di sana, dari pinggir jalan ke utara dan selatan hanya ada 800 sampai 950 meter APL. Selebihnya hutan lindung. Bagaimana mau dibangun jalan tani, irigasi, atau infrastruktur lainnya?” tanya Deni.

Ia juga menyindir fokus pemerintah daerah yang belakangan lebih banyak disibukkan dengan isu-isu internal yang tidak memberi dampak langsung pada rakyat. “Daripada sibuk dengan isu pengunduran diri pejabat, lebih baik bupati dan wakil bupati fokus memperjuangkan perubahan status lahan ini. Jelas lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Menurut Deni, perjuangan ini bukan hanya soal legalitas lahan, tetapi juga soal masa depan pertanian dan kesejahteraan rakyat Gayo Lues secara keseluruhan.

Deni menekankan bahwa keberhasilan alih status lahan menjadi APL bukan hanya akan menguntungkan petani secara individu, tetapi juga akan membuka peluang besar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lebih realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“APL itu kunci,” tegasnya. “Dengan APL, pemerintah bisa menyusun zonasi pertanian, membuka akses pembangunan infrastruktur, menyalurkan bantuan pertanian dengan legal, hingga menarik investasi ke sektor agribisnis. Tanpa itu, semua program akan mentok di lapangan.”

Lebih lanjut, Deni juga menyinggung pentingnya pendekatan politik dan birokrasi yang strategis. Ia menilai bahwa keberhasilan pengajuan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL sangat bergantung pada kemauan dan keberanian pemimpin daerah dalam membuka komunikasi serius dengan gubernur dan kementerian terkait.

“Ini bukan hal mudah, tapi juga bukan hal mustahil. Banyak daerah lain yang berhasil melakukan penurunan status kawasan hutan setelah memperjuangkannya secara konsisten,” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh-tokoh daerah, akademisi, dan LSM yang peduli pada lingkungan dan pembangunan pertanian, untuk bersatu dalam mendorong agenda ini sebagai langkah strategis menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Gayo Lues.

“Gayo Lues punya potensi luar biasa di sektor pertanian dan perkebunan. Tapi kalau lahan saja tidak bisa dimiliki secara legal oleh petani, bagaimana mereka bisa berkembang?” ujarnya.

Sebagai penutup, Deni Pinang Rugub menegaskan kembali bahwa jika Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ingin mewujudkan program-program besar seperti pertanian kopi skala luas, swasembada pangan, hingga peningkatan ekonomi berbasis desa, maka perjuangan untuk menambah luasan APL harus menjadi agenda utama.

“Ini bukan lagi sekadar soal lahan, tapi soal masa depan rakyat,” tutupnya. (Redaksi).

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru