Kejari Donggala Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Desa Mbulava

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:47 WIB

20225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

TLii| Sulteng Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kasi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengatakan tersangka berinisial CHC, yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, tapi kalau dihitung dari kekurangan volume pengerjaan bisa mencapai Rp500 juta,” kata Ikram di Banawa, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CHC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala selama 20 hari, terhitung sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari, yakni sejak 10 Juli hingga 31 Desember 2024. Namun, menurut Ikram, pekerjaan hanya mencapai bobot 29,69 persen hingga akhirnya kontrak diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Desember 2024.

“Pemutusan kontrak dilakukan karena realisasi pekerjaan tidak mencapai target sesuai perjanjian,” ujar Ikram.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas, ketebalan timbunan jalan yang seharusnya mencapai 20 cm hanya dikerjakan dengan ketebalan 11 hingga 13 cm, sehingga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Atas dasar itu, konsultan pengawas juga sempat melarang tersangka untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.

Ikram menyebut, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. RED/ANTARA

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Adik Kandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Pembukaan Kotak Pengaduan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Binjai, Wujudkan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Bagikan Perlengkapan Makan, Minum, dan Sandang untuk 2.884 Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Lapas Padangsidimpuan Wujudkan Hak Pendidikan Warga Binaan Lewat Program Baca Tulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Petugas Kesehatan Di Lapas Padangsidimpuan Lakukan Cek Kesehatan untuk Warga Binaan Wanita

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Iqra dan Al-Quran di Mesjid Al-Ikhlas

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine, Pertegas Komitmen Lingkungan Zero Narkoba

Berita Terbaru