Mahasiswa Dorong Kesadaran Publik atas Dinamika Perusahaan Pinus di Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:28 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra ArigaMahasiswa Ilmu Politik USK, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia

TLii | ACEH | GAYO LUES, Menyikapi dinamika perusahaan pinus yang saat ini kembali menjadi topik pembahasan hangat di berbagai lapisan masyarakat, kami memandang penting untuk menegaskan peran mahasiswa sebagai representasi rakyat. Kami berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat terhindar dari provokasi oknum tertentu yang berusaha memuluskan kepentingannya dengan menyebarkan pemahaman menyesatkan.

Hal yang mendasar untuk dipahami adalah, setiap perusahaan wajib melengkapi seluruh jenis perizinan sebelum beroperasi. Kepatuhan pada regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Bukan sebaliknya—bertahun-tahun beroperasi meraup keuntungan tanpa aturan, lalu ketika ada tindakan penegakan hukum justru beralibi dan menyalahkan pihak yang mendorong kepatuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebuah perusahaan taat regulasi dan melengkapi perizinan, kami meyakini dampak negatif dapat ditekan seminimal mungkin, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Berbeda halnya dengan perusahaan yang angkuh, yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat. Mereka cenderung mengabaikan tanggung jawab sosial maupun kewajiban hukum.

Mengabaikan tanggung jawab terhadap aturan jelas akan merugikan masyarakat. Dampak negatifnya bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat, mulai dari kerusakan lingkungan, kesenjangan ekonomi, hingga masalah sosial. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama agar keberadaan perusahaan tidak menjadi beban, melainkan memberi manfaat.

Ironisnya, belakangan muncul pihak-pihak yang justru menyudutkan perusahaan yang taat aturan. Bagi kami, ini adalah bentuk kebodohan terstruktur yang tidak dapat dibiarkan. Perusahaan yang berdiri kokoh karena patuh regulasi seharusnya dijadikan teladan bagi yang ditutup atau diawasi, bukan malah dijelek-jelekkan dengan tuduhan tak berdasar. Sebagai contoh, ketika ada klaim bahwa penutupan perusahaan arogan yang abai perizinan menghambat penjualan getah, perusahaan yang patuh segera memberi penjelasan bahwa mereka siap menampung berapapun produksi masyarakat.

Bahkan, ketika beredar isu pembayaran macet, kami langsung mengonfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan (Beben Suhartono). Dalam pertemuan itu, beliau menegaskan bahwa setiap barang yang masuk ke KHBL dibayar dengan sistem 70% langsung setelah barang diterima, kemudian 30% dilunasi setelah ditimbang dan dipastikan kualitasnya. Proses normal hanya memakan waktu satu hari, atau paling lama dua hari ketika stok menumpuk. Barang yang tidak sesuai standar akan ditinjau bersama pemasok, apakah dikembalikan, dinegosiasi, atau disesuaikan. Namun, selama pemasok jujur, pembayaran diproses dengan cepat dan transparan. “Kalau tidak percaya, silakan masukkan getah ke perusahaan kami,” tegas beliau.

Kesimpulannya, mahasiswa menegaskan bahwa inti persoalan dalam dinamika perusahaan pinus di Gayo Lues adalah kepatuhan pada perizinan dan regulasi. Perusahaan yang taat aturan terbukti menjaga keberlangsungan usaha, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta meminimalisir dampak lingkungan dan sosial. Sementara itu, perusahaan yang abai aturan hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab, dan justru merugikan rakyat. Oleh sebab itu, perusahaan yang patuh regulasi harus diapresiasi serta dijadikan teladan, bukan malah dijadikan sasaran isu yang tidak berdasar. (red).

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB