TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Organisasi Garuda-SU menyoroti kinerja Lanal Tanjungbalai-Asahan terkait proses penanganan barang ilegal hasil penangkapan di perairan. Sorotan tersebut muncul menyusul berbagai temuan di lapangan mengenai lambannya proses pemusnahan barang bukti, khususnya pakaian bekas impor ilegal,(21/11/25)
Ketua Garuda-SU, Rafiqi, menjelaskan bahwa impor pakaian bekas telah secara tegas dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas yang masuk melalui jalur impor dikategorikan sebagai barang terlarang dan wajib diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Rafiqi menegaskan bahwa pihaknya memahami tugas dan kewenangan Lanal sebagai ujung tombak penjaga kedaulatan laut. Namun, menurutnya, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Lanal tidak memiliki kewenangan tunggal untuk langsung memusnahkan barang bukti ilegal.
“Banyak yang mengira Lanal bisa langsung memusnahkan hasil sitaan. Padahal, pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, termasuk KUHAP dan undang-undang sektoral lainnya,” ujarnya.
Sebagai Pangkalan TNI Angkatan Laut, Lanal berwenang melakukan penangkapan dan penyitaan barang ilegal di laut sebagai bagian dari tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan perairan. Namun setelah penangkapan, TNI AL wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada instansi penyidik yang berwenang, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, atau PPNS instansi terkait seperti Bea Cukai apabila barang tersebut berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan.
Rafiqi berharap kolaborasi antarinstansi dapat semakin diperkuat agar penanganan kasus penyelundupan, khususnya pakaian bekas impor, dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ini penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah kerugian negara,” tutupnya.(RR)



























