Garuda-SU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Terkait Penanganan Barang Ilegal

RR

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 17:48 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Organisasi Garuda-SU menyoroti kinerja Lanal Tanjungbalai-Asahan terkait proses penanganan barang ilegal hasil penangkapan di perairan. Sorotan tersebut muncul menyusul berbagai temuan di lapangan mengenai lambannya proses pemusnahan barang bukti, khususnya pakaian bekas impor ilegal,(21/11/25)

Ketua Garuda-SU, Rafiqi, menjelaskan bahwa impor pakaian bekas telah secara tegas dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas yang masuk melalui jalur impor dikategorikan sebagai barang terlarang dan wajib diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rafiqi menegaskan bahwa pihaknya memahami tugas dan kewenangan Lanal sebagai ujung tombak penjaga kedaulatan laut. Namun, menurutnya, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Lanal tidak memiliki kewenangan tunggal untuk langsung memusnahkan barang bukti ilegal.

“Banyak yang mengira Lanal bisa langsung memusnahkan hasil sitaan. Padahal, pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, termasuk KUHAP dan undang-undang sektoral lainnya,” ujarnya.

Sebagai Pangkalan TNI Angkatan Laut, Lanal berwenang melakukan penangkapan dan penyitaan barang ilegal di laut sebagai bagian dari tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan perairan. Namun setelah penangkapan, TNI AL wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada instansi penyidik yang berwenang, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, atau PPNS instansi terkait seperti Bea Cukai apabila barang tersebut berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan.

Rafiqi berharap kolaborasi antarinstansi dapat semakin diperkuat agar penanganan kasus penyelundupan, khususnya pakaian bekas impor, dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah kerugian negara,” tutupnya.(RR)

Berita Terkait

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru